Liputan6.com, Pekanbaru - Daftar penjahat peredaran narkotika jaringan internasional mendapat hukuman mati bertambah di Riau. Kali ini giliran tiga terdakwa kepemilikan 92 kilogram sabu yang disidangkan di Pengadilan Kota Dumai.
Ketiga terdakwa jaringan narkoba internasional adalah Anton, Juremi, dan Rafi Wahyu Rizal. Palu hukuman mati ini diketuk majelis hakim pada Rabu, 17 Mei 2023.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Dumai Abu Nawas menjelaskan, majelis hakim diketuai oleh Meri Dona Pasaribu.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Abu Nawas, Jum'at petang, 19 Mei 2023.
Menurut Abu Nawas, vonis mati itu sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Terdakwa terhadap vonis itu menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"JPU menunggu, kalau banding JPU siap," tegas Abu Nawas.
Di sisi lain, Abu Nawas mengimbau agar masyarakat di Kota Dumai menjauhi narkoba karena jaksa bakal memberikan tuntutan maksimal kepada pelakunya.
"Adanya tuntutan dan vonis mati pelaku tindak pidana narkotika diharap dapat memberikan efek jera," tegas Abu Nawas.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ribuan Pil Ekstasi
Pengungkapan 92 kilogram sabu ini dilakukan Polres Kota Dumai bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada 14 September 2022 lalu.
Saat itu, polisi mencurigai adanya speedboat yang melintas di perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan. Kemudian diinformasikan ke tim darat yang langsung melakukan penyisiran.
Merasa terendus gerak geriknya, para pelaku mengubah haluan ke arah perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis. Ketiganya akhir tertangkap dengan barang bukti 92 kilogram sabu dan 304.491 butir pil ekstasi.
Advertisement