Liputan6.com, Makassar Bawaslu Makassar menggelar audience bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (25/5/2023).
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari mengatakan, tujuan Bawaslu melaksanakan audience diantaranya untuk menyampaikan tindak lanjut program Bawaslu Kota Makassar di 2022 yaitu “Bagoes” Bawaslu go to School yang merupakan program penyadaran perilaku politik dan hak politik di kalangan pemilih pemula bagi siswa-siswi setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang pada tahun lalu dilaksanakan di 15 SMA di Kota Makassar dan tahun ini akan kembali dilaksanakan di sekolah-sekolah di bawah naungan Disdik Provinsi Sulawesi Selatan, Madrasah Aliyah serta Pesantren yang merupakan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Di mana pelaksanaan audiensinya juga telah diagendakan.
Selain itu, kata dia, audiens dengan Disdik Sulsel juga membahas terkait netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) terutama bagi tenaga pendidik dan kependidikan dalam wilayah cabang dinas Kota Makassar untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 angka 13 huruf b jo Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 283 ayat (1) bahwa “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.
Advertisement
Kemudian pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor 800 -5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/ PM.01/K.1/09/2022 yaitu pada Lampiran II, huruf B. Pelanggaran Disiplin, angka 8 bahwa “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota/ serta calon anggota DPR/ DPD/ DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja, Anggota dan Masyarakat”.
"Penerapan kedua regulasi di atas, sekaitan dengan kegiatan reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD I Sulawesi Selatan yang direncanakan pada sejumlah SMA di Kota Makassar," ucap Abdillah.
Ia menganggap reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
Namun, lanjut dia, Bawaslu mengimbau agar kegiatan reses yang direncanakan tersebut tidak menampilkan atribut-atribut partai peserta pemilu 2024.
"Untuk kegiatan reses yang telah terlaksana pada salah salah satu sekolah di Kelurahan Bira Kota Makassar dan diduga telah terjadi pelanggaran netralitas ASN dengan menampilkan atribut partai dinilai sebagai informasi awal yang selanjutnya akan dilakukan tindakan penelusuran," ungkap Abdillah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel), Harpansah menanggapi positif apa yang telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar itu dan akan meneruskan imbauan netralitas ASN atau tidak terlibat politik praktis sebagaimana penyampaian Bawaslu Kota Makassar tersebut kepada semua ASN di lingkup dinasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: