Liputan6.com, Jakarta - Pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan diyakini akan lebih adaptif sejalan dengan signifikannya perubahan perilaku konsumen dalam era ‘global reset’.
Global reset sendiri merujuk pada fenomena dunia yang ditandai dengan perubahan secara masif dan cepat pada sikap dan perilaku masyarakat atau konsumen.
Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bernard Widjaja mengatakan seiring dengan kondisi tersebut pihaknya mendapatkan amanat yang lebih besar dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Advertisement
"Sekarang OJK diberikan amanat yang lebih, karena sekarang perlindungan konsumen dan masyarakat ditambah atau dikuatkan. Ini tercermin dari adanya keberpihakan dari pemerintah dan DPR," katanya, Selasa, (23/5/2023).
Ia menyampaikan hal itu disela-sela Risk Awareness Series yang diselenggarakan Prudential Indonesia dengan tema kali ini adalah Market Conduct, Selasa (23/5/2023).
OJK kini juga telah memiliki departemen pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK mulai dari mendesain produk dan layanan, menyusun informasi dan menyampaikan, menyusun perjanjian baku, penyampaian layanan hingga pengaduan.
"Itu sudah ada semuanya di UU [P2SK]. Jadi, cakupannya sudah ditegaskan," jelasnya.
Bernard memerinci, hadirnya regulasi tersebut menghadirkan paradigma baru dalam pengawasan PUJK. Jika sebelumnya prudential supervision terfokus pada penguatan aspek kelembagaan, maka saat ini pengawasan mengarahkan PUJK untuk mampu memberikan kontribusi kepada konsumen dan masyarakat.
Dengan paradigma tersebut, jelas dia, PUJK mampu menghadapi perubahan signifikan dari sisi konsumen dalam era global reset. OJK mengarahkan PUJK agar dalam jangka panjang mampu untuk menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat.
Guru Besar FEB UI dan Founder Rumah Perubahan, Rhenald Kasali mengatakan fenomena global reset ini menuntut regulator untuk selalu adaptif.
"Regulator dituntut untuk selalu adaptif dan harus lebih cepat dari perkembangan ini," katanya.
Ia mencontohkan perkembangan produk keuangan digital seperti bitcoin dan token kripto yang disebut NFT (non-fungible token). Produk tersebut terlebih dahulu menjadi konsumsi masyarakat secara masif kendati belum memiliki regulasi khusus di berbagai negara.
Oleh karena itu, Profesor bidang ekonomi dan bisnis dari Universitas Indonesia ini menilai regulator harus memperkuat sistem manajemen pengetahuan dan mengikuti perubahan zaman.
"Regulator memang harus memiliki sistem manajemen pengetahuan yang bagus. Knowledge management-nya dan pelatihan advance, serta selalu mengikuti perkembangan.
Sebagai informasi, Risk Awareness Series bertema “Market Conduct” ini merupakan rangkaian dari program Risk Awareness Series 2023 yang diselenggarakan Prudential Indonesia. Sebelumnya, Risk Awareness Series mengangkat tema terkait perlindungan data pribadi dan antikorupsi.
Adapun, Risk Awareness Series bertema “Market Conduct” ini juga dihadiri oleh Chief Customer anda Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen dan Chief Risk and Compliance Officer Prudential Indonesia Maria Rosalinda, serta dimoderatori oleh Head of Compliance Prudential Indonesia Andiko Nehemia.