DPO Kasus Korupsi Dana Kapitasi JKN Tak Berkutik Ditangkap Kejati Sumut di Rumah

Daftar Pencarian Orag (DPO) terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) pada Puskesmas Perlayuan TA 2018-2019 atas nama Suburiyah Daulay tak berkutik saat ditangkap.

oleh Reza Efendi diperbarui 26 Mei 2023, 18:23 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 18:23 WIB
DPO Kasus Korupsi
Suburiyah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Pidsus Kejari Labuhan Batu pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 20.00 WIB

Liputan6.com, Medan Daftar Pencarian Orag (DPO) terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) pada Puskesmas Perlayuan TA 2018-2019 atas nama Suburiyah Daulay tak berkutik saat ditangkap.

Suburiyah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Pidsus Kejari Labuhan Batu pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan mengatakan, terpidana Suburiyah Daulay ditangkap di rumahnya, Dusun Gunung Raya, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu.

"Saat diamankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," kata Yos, Jumat (26/5/2023).

Diterangkannya, Suburiyah ditetapkan DPO sejak 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI. Adapun vonis dalam tingkat Kasasi terhadap terpidana Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan tersebut adalah Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Setelah ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Labuhan Batu untuk kelengkapan administrasi, selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut menyerahkan terpidana Suburiyah Daulay kepada Kajari Labuhan Batu, Furkonsyah, didampingi Kasi Pidsus, Hasan Afif Muhammad.

"Terpidana diantar ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair dua bulan kurungan," Yos menerangkan.

 

Dana Kapitasi

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Kajari Labuhan Batu, Furkonsyah menerangkan, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bermula tahun 2019 lalu di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan JKN yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp 93.646.000.

Lalu, pada 12 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa lain bersama dengan terdakwa Suburiyah Daulay melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp 93.646.000.

Setelah uang diterima, Suburiyah Daulay diminta pergi ke rumah saksi Apriani untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi Jaminan JKN, serta jumlah potongan dan biaya operasional pada selembar kertas.

"Hal itu bertujuan untuk pemotongan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan, yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terpidana selaku Pengelola BOK," terangnya.

Terjaring OTT

Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (Istimewa)

Pada Agustus 2019 para terdakwa lain dalam kasus ini diciduk oleh Polres Labuhan Batu yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Dari penangkapan ditemukan uang Rp 188.315.000," Furkonsyah menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya