Isu Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tertutup, Picu Reaksi Masyarakat Gorontalo

Isu ini pertama kali disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 30 Mei 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2023, 10:00 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Gorontalo - Meskipun Mahkama Konstitusi (MK) belum memberikan putusan resmi soal sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka. Namun, riuh informasi yang beredar pada saat ini jika sistem pemilu akan kembali ke proporsional tertutup.

Isu ini pertama kali disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023). Dia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut.

bacajuga: Baca Juga](5122650 5128083 5130146)

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui akun twitternya.

Lantas, informasi tersebut berimbas hingga ke daerah. Sebagian tokoh di Gorontalo mengatakan, jika proporsional tertutup disahkan, maka bakal menciptakan masalah baru di dunia Politik maupun keamanan.

"Kalau diputuskan proporsional tertutup, saya yakin ini akan terjadi chaos. Baik di internal partai, maupun di tengah masyarakat," kata Inkrianto Mahmud salah satu tokoh pemuda di Gorontalo kepada Liputan6.com, Senin (29/05/2023)

Menurutnya, jika saat ini seluruh parpol sudah menyerahkan Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU. Maka, jangan sampai jika MK memutuskan proporsional tertutup, internal partai bakal bergejolak dan itu bisa mengganggu stabilitas politik di daerah hingga pusat.

"Pasti ada partai yang akan ribut dikarenakan, mereka harus mengamankan posisi. Jika partai akan ribut, maka konflik tersebut akan mempengaruhi konstituen di tingkat bawah hingga muncul konflik baru," ungkapnya.

Selain itu dirinya mengkritisi soal urgensi MK jika memutuskan sistem proporsional tertutup. Seharusnya MK melihat mayoritas parpol saat ini, menolak sistem pemilu tertutup.

"Jika tertutup, apa urgensinya saat ini. Jangan sampai dengan putusan tertutup, konflik pecah dan pemilu bakal ditunda," ujarnya.

Dirinya berharap, sebelum MK memutuskan sistem pemilu nanti, harus memikirkan dampak. Jangan sampai, negara indonesia yang masih memperbaiki ekonominya malah, akan terganggu dengan keputusan ini.

Pemilu 2024 tetap dan harus dilaksanakan secara demokratis dan proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan dengan kajian mendalam setelah Pemilu 2024 digelar.

"Harapan saya hanya itu, mudah-mudahan MK putuskan terbuka," imbuhnya.

Sementara itu, juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menepis isu adanya putusan tersebut. Ia menegaskan, bahwa sidang uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) sedang berjalan belum mencapai pembahasan keputusan.

"Sesuai agenda persidangan terakhir dalam perkara tersebut, tanggal 31 mendatang penyerahan kesimpulan para pihak. Belum ada putusan sama sekali," kata Fajar

 

Simak juga video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya