Liputan6.com, Bandung - Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera digelar. Persidangan kali ini akan berbeda dengan sidang tersangka AG sebelumnya dan dipastikan akan digelar secara terbuka.
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut dipastikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Dia menyebutkan persidangan ini tidak ada persiapan khusus dan sidang terbuka untuk umum.
"Tidak ada persiapan khusus. Sidang terbuka untuk umum," kata Djuyanto pada Sabtu (27/5/2023) lalu.
Sebelumnya, persidangan tersangka lain yakni AG sebelumnya digelar secara tertutup dikarenakan AG adalah terdakwa anak berkonflik dengan hukum. Sedangkan, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak termasuk kedalam kategori anak.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan pihaknya menyiapkan 12 jaksa yang akan mengawal persidangan tersebut.
"Ada 12 Jaksa total yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujarnya.
Sulaeman menyampaikan, satu dari 12 jaksa tersebut pun pernah menangani perkara dari pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun tidak dijelaskan dengan rinci mengenai siapa jaksa tersebut. Ke-12 jaksa tersebut adalah tambahan dari sebelumnya tujuh jaksa yang sempat diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa," jelasnya.
Adapun berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pun saat ini tengah disusun agar segera didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Sehingga persidangan pun dapat segera digelar jika berkas tersebut telah disusun.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," ucapnya.
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane, Lengkap
Kejati DKI telah mengumumkan berkas perkara penganiayaan David Ozora, terhadap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy, dan Shane Lukas Rotua Pangodia Lumban Toruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Advertisement