Sakit Hati Sering Dihina dan Dimarahi, Alasan Suyono Tega Memutilasi Sahabat

Suyono adalah tersangka pembunuhan kasus mutilasi di mana potongan tubuh korban ditemukan di sungai wilayah Sukoharjo dan Surakarta.

oleh Dewi Divianta diperbarui 01 Jun 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2023, 02:00 WIB
Polisi Lumpuhkan Pelaku Mutilasi di Sukoharjo dan Surakarta
Polisi lumpuhkan pelaku mutilasi di Sukoharjo dan Surakarta (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Sukoharjo - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus penemuan mayat korban mutilasi di Sukoharjo dan Surakarta yang diketahui bernama Rohmadi (50). Korban dihabisi tersangka Suyono (50) dengan dipukul besi, kemudian jenazah korban dipotong mejadi beberapa bagian lalu dibuang secara terpisah untuk menghilangkan jejak.

Pihak kepolisian telah memeriksa 21 orang saksi, dari hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada satu orang tersangka pembunuhan yang diketahui adalah sahabat atau teman dekat korban.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa tersangka tega menghabisi sahabatnya itu lantaran dendam.

"Tersangka ini sakit hati sering dimarahi korban, sehingga sakit hati kemudian membunuh korban dan memutilasinya," kata Kapolda Luthfi di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Kisah Cinta Segitiga

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Konferensi Pers  Kasus Mutilasi.di Sukoharjo
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Konferensi Pers Kasus Mutilasi.di Sukoharjo (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Dari pengakuan tersangka, Kapolda menambahkan pelaku tak hanya menghabisi nyawa korban tapi berniat memiliki sepeda motor korban.

"Tersangka juga berniat memiliki barang berharga milik korban (sepeda motor)," pungkasnya.

Kapolda Luthfi menjelaskan adanya dugaan cinta segitiga yang terjadi antara korban, tersangka dan seorang wanita yang menolak diajak menikah oleh tersangka.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya