Pemerkosaan Bergilir Gadis 15 Tahun, Tujuh Pemuda di Gorontalo Diringkus Polisi

Berdasarkan laporan, terungkap bahwa gadis belia itu dijemput oleh FA dan dibawa ke rumahnya yang berada di Desa Tabongo Timur.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 07 Jun 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 20:00 WIB
Desmont Harjendro
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro saat melakukan konferensi pers (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Polda Gorontalo berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap gadis yang masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di wilayah Batudaa, Kabupaten Gorontalo yang korbannya masih berumur 15 tahun.

Sementara ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial FA (25), MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43) dan RL (16) yang kesemuanya warga Kecamatan Batudaa

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro, penangkapan ketujuh tersangka tersebut berawal dari pengembangan laporan polisi terkait anak hilang yang dilaporkan oleh orang tuanya di Polsek Kabila sejak tanggal 30 Mei 2023.

Berdasarkan laporan, terungkap bahwa gadis belia itu dijemput oleh FA dan dibawa kerumahnya yang berada di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Batudaa. Setelah itu korban diajak pesta Miras oleh FA bersama keenam pelaku lainnya hingga malam itu FA melakukan persetubuhan terhadap gadis malang itu.

Tak sampai disitu, esoknya korban pun mendapatkan perlakuan yang sama dari keenam teman pelaku di lokasi dan tempat yang berbeda-beda. Hingga pada Kamis (01/06/2023) korban ditemukan oleh Pihak Polsek Kabila di pinggir jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan apa yang terjadi. Selain itu, dirinya juga mengaku bahwa sudah dinodai oleh ketujuh pemuda bejat.

"Dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka mengerucut kepada tujuh pelaku. Kemudian kita tangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," uangkapnya.

Selain itu kata AKBP Desmont, mereka tidak hanya mengamankan tersangka. Pihak Polda Gorontalo juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban yang menguatkan peristiwa itu.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak dan  perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002. Mereka diancam pidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara," tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya