Keluarga Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi Bantah Tudingan Minta Ganti Rugi Rp1,3 Miliar

Pihak Pemkot Jambi menyatakan keluarga Nenek Hafsah meminta ganti rugi kerusakan rumah nenek Hafsah Rp1,3 miliar. Namun pihak keluarga Nenek Hafsah membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak mendasar.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 07 Jun 2023, 23:46 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 23:41 WIB
Kasus viral remaja SMP Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi soal lalu lintas truk yang merusak nenek Hafsah
Truk tronton saat melintasi di depan rumah nenek Hafsah sebelum kasus remaja SMP Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi soal lalu lintas truk yang merusak nenek Hafsah viral di media sosial. (Liputan6.com/dok pribadi)

Liputan6.com, Jambi - Keluarga SFA, siswi SMP yang mengkritik Wali Kota Jambi, membantah tudingan Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra soal ganti rugi kerusakan rumah Nenek Hafsah senilai Rp1,3 miliar. Adalah Kus--bukan nama sebenarnya yang merupakan Ibu SFA yang membantah tudingan tersebut.

Menurut dia, Wali Kota Jambi Syarif Fasha tidak pernah datang langsung dan menanyakan soal tuntutan kerugian kerusakan rumah Nenek Hafsah akibat lorong jalan di depan rumahnya acap dilintasi truk tronton milik perusahaan yang melebihi tonase.

"Enggak mungkin lah sampai segitu banyaknya. Coba datang langsung ke sini tanyakan kepada kami. Ini Pak Wali Kota Jambi tidak pernah ke sini," kata Kus ketika ditemui Liputan6.com di rumah Nenek Nafsah, Senin (5/6/2023).

Menurut Kus, pihak keluarga nenek Hafsah tidak pernah meminta ganti rugi sebanyak itu. Bahkan, rumah nenek Hafsah yang rusak, dinding retak, dapur amblas, mereka perbaiki sendiri dengan biaya patungan keluarga.

Di rumah itu, Nenek Hafsah (93) tinggal bersama anak dan cucunya. Sebelum Idulfitri lalu, pihak keluarga kata Kus merenovasi ringan rumah Nenek Hafsah dengan mengecat dinding dan menambal retakan.

Kasus keluarga nenek Hafsah belakangan mendadak viral setelah SFA dilaporkan Pemerintah Kota Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang tidak tegas dengan angkutan jalan melebihi tonase yang melewati lorong jalan di RT 24, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.

Namun, pada Selasa (6/6/2023), setelah kasus ini viral, kedua pihak dimediasi. Usai media yang berlangsung di Mapolda Jambi itu akhirnya Pemerintah Kota Jambi yang diwakilkan Kabag Hukum M Gempa Awaljon mencabut laporan terhadap siswi SMP Jambi tersebut.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Jambi, M Gempa Awaljon mengklaim jauh sebelum melaporkan SFA, Pemkot Jambi telah berulang kali memediasi keluarga SFA dengan perusahaan soal gati rugi.

Namun, kata Gempa, pihak perusahaan tidak menyanggupi tuntutan keluaga nenek Hafsah karena irasional dan tidak mendasar.

"Tuntutan kerugian non moril dan moril yang diminta keluarga nenek Hafsah itu capai Rp1,3 miliar tidak bisa diterima oleh perusahaan karena dirasa tidak masuk akal," kata Gempa sembari menunjukan angka-angka kerugian yang diminta keluarga nenek Hafsah.

Pihak Pemkot Jambi, sambung Gempa, selalu memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Gempa menyebut telah tiga kali pertemuan dilakukan. Namun, dalam pertemuan terakhir pihak keluarga Nenek Hafsah keluar dari pertemuan.

"Berdasarkan notulensi pertemuan terakhir pihak keluarga Nenek Hafsah walk out karena merasa apa yang diminta tidak bisa disanggupi perusahaan," ujar Gempa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya