Tekan Defisit, Pemkab Gunungkidul Pangkas Perlu Potong Anggaran hingga Rp60 Miliar

emerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya menekan defisit anggaran yang masih cukup tinggi. Setidaknya Pemerintah perlu memangkas hingga Rp. 60 miliar.

oleh Hendro diperbarui 14 Jun 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 18:00 WIB
Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul
Pemangkasan anggaran telah dilakukan secara bertahap ditiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sebesar 10 persen,

Liputan6.com, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya menekan defisit anggaran yang masih cukup tinggi. Berbagai langkah terus dilakukan antar lain memangkas 53 kegiatan yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan masih perlu ada pemangkasan anggaran agar defisit dapat ditekan. Setidaknya Pemkab Gunungkidul perlu memangkas hingga Rp 60 miliar.

“nilainya memang cukup tinggi untuk mengurangi beban anggaran daerah yang defisit saat ini,” jelasnya kepada wartawan, selasa (13/06/23) siang.

Menurut Saptoyo, nilai pemangkasan tersebut dapat menekan defisit anggaran ke batas minimal yaitu 2,2 persen. Adapun, saat ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki defisit anggaran sekitar 4,7 persen.

Ia mengungkapkan pemangkasan anggaran telah dilakukan secara bertahap di tiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Pada awalnya, tiap OPD ada pemangkasan 10 persen, namun demikian angka tersebut belum bisa menutup defisit.

“Terakhir adanya penghentian 53 kegiatan atau proyek dengan total Rp 20,3 milar,” ujarnya.

Saptyo menilai pemangkasan anggaran hingga Rp 60 miliar dengan cara meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Cara ini, defisit anggaran dapat ditekan hingga pada batas minimal sesuai instruksi pemerintah pusat.

“sampai sekarang masih berusaha refokusing dan juga meningkatkan PAD,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan pihaknya akan duduk bersama dengan Pemkab guna membahas defisit anggaran tersebut. Tentunya terkait dengan 53 kegiatan yang dihentikan melalui surat edaran.

Ia menilai 53 kegiatan yang dihentikan ini dapat dikurangi dengan skala prioritas. Ia juga menyarankan Pemkab Gunungkidul untuk mempertimbangkan penghentian proyek lain di luar 53 kegiatan tersebut.

“Seperti penataan wajah kota Wonosari dan taman parkir, itu bisa dikurangi 50 persen atau dihentikan dulu,” terangnnya.

Heri berharap, agar pemerintah juga memperhatikan fungsi dan kebutuhan masyarakat. Bahkan, jika memang harus dilakukan pemangkasan, tentu berdasar pada kepentingan masyarakat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya