Korupsi Miliaran, Mantan Kepala Bank SulutGo Tilamuta Divonis 10 Tahun Penjara

EP, mantan Kepala Bank Daerah SulutGo (BSG) Cabang Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, divonis 10 tahun penjara.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 05 Jul 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2023, 19:00 WIB
kasus korupsi BSG tilamuta
Salah satu terdakwa kasus korupsi BSG, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipidkor Gorontalo. (Dok. Istimewa) (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Mantan Kepala Bank Daerah SulutGo (BSG) Cabang Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, divonis 10 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa berinisial EP itu, dibacakan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Senin, (3/7/2023).

Selain EP, satu tersangka lainnya, RM yang turut terlibat dalam objek perkara yang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Boalemo tersebut. RM sendiri juga divonis hukuman kurungan badan 6 tahun oleh hakim.

Tak hanya itu, dalam putusan hakim, kedua terdakwa juga harus membayar denda. Masing-masing dijatuhi denda Rp400 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka akan ada hukuman penjara selama 2 bulan.

“ET 10 tahun dan RM 6 tahun, kemudian denda dan uang pengganti sesuai putusan hakim dalam persidangan yang digelar pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 di PN Tipikor,” kata Kanit Tipikor Polres Boalemo, Iptu Budi Abdul Gani.

Ia mengatakan, masing-masing terdakwa juga diputus untuk membayar uang pengganti. Tersangka EP sebanyak Rp 16 miliar, dan untuk tersangka RM sebanyak Rp 2,4 miliar.

“Jika uang pengganti juga ini tak dibayar, maka hukuman kurungan ditambah lagi, untuk ET 4 tahun, dan RM 1 tahun sebagai pengganti. Ini sesuai vonis hakim,” imbuhnya. 

Sebelumnya, dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya mantan pegawai internal Bank BSG Tilamuta.

“Untuk 1 tersangka lainnya, yakni E, sudah P21 pada tanggal 23 Juni 2023 kemarin. Tahap 2 masih akan dikoordinasikan dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Boalemo, karena tersangka E sementara menjalani hukuman di Lapas Kota Gorontalo,” kata Kanit Tipikor.

Perkara ini mendapatkan asistensi langsung dari KPK dan Subdit IV Tipidkor Mabes Polri ini. Sebab, kasus ini telah merugikan uang negara sebesar Rp 37 miliar sesuai perhitungan BPK beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, modus korupsi yang dilakukan tersangka RM dalam perkara yang merugikan negara Rp 37 miliar ini, yaitu selain membantu proses pemberian fasilitas kredit, juga yang bersangkutan telah menggunakan dana tiga fasilitas kredit, dengan total Rp 2,9 miliar.

Sedangkan tersangka EP, sama modusnya dengan tersangka RM, yaitu memberikan fasilitas kredit. Yang bersangkutan juga dimintai pertanggungjawaban hukum, karena telah menggunakan dana kredit sebesar Rp 9 miliar.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya