Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Tenayanraya, Pekanbaru, menangkap pria berinisial AM. Tersangka pencabulan itu dilaporkan istrinya sendiri ke polisi karena berbuat tak senonoh terhadap bocah perempuan berinisial SR.
Bocah tersebut merupakan anak tiri dari tersangka. Pria berumur 65 tahun itu sering mencabuli korban dengan ragam iming-iming hingga akhirnya tertangkap basah oleh istrinya.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polsek Tenayanraya Komisaris Bagus Harry Priyambodo melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu Dodi Vivino menjelaskan, kasus ayah cabuli anak tiri ini ditangani sejak awal Juli 2023.
"Pelapor melihat tersangka memegang bagian vital korban, pelapor sangat marah dan melapor," kata Dodi, Jumat siang, 7 Juli 2023.
Usai menerima laporan, Dodi bersama personel Unit Reskrim Polsek Tenayanraya melakukan penyelidikan. Tak lama setelah itu, tersangka ditangkap untuk pengusutan lebih lanjut.
Pemeriksaan penyidik, tersangka sudah sering mencabuli korban. Lokasinya selalu di rumah dengan tempat berbeda, seperi kamar dan dapur. Perbuatan cabul dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah.
"Tersangka memberikan uang jajan kepada korban agar tidak menceritakan ke ibunya," jelas Dodi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku khilaf. Tersangka tertarik dengan anak tirinya yang masih bocah karena sering tidur bersama.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 3 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Dodi.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.