Komplotan Mama Muda Berbahaya di Gorontalo

Dengan keuntungan yang menjanjikan itulah, banyak masyarakat yang tergiur dan rela menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 09 Jul 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menahan lima tersangka dugaan penipuan.

Lima orang ibu muda tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli paket arisan bodong. Kelima tersangka ini yakni ML (29), NT (26), TP (31), AA (20) dan DM (34) dan semuanya merupakan warga Kabupaten Gorontalo.

Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko ketika dikonfirmasi mengatakan, kelima orang tersebut sudah beraksi sejak tahun 2022 silam. Tempat mereka melakukan itu di Desa Ilotidea, Kecamatan, Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Modus mereka cukup menggiurkan. Para pelaku melakukan transaksi jual beli paket arisan produk kosmetik fiktif ke beberapa orang. Untuk menarik nasabah, para pelaku kerap memberikan iming-iming keuntungan yang besar.

“Jadi untuk para korban, kelima pelaku memberikan janji dengan keuntungan yang begitu besar sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh para member atau nasabah,” kata Kombes Pol. Nur Santiko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Keuntungan Besar Bikin Warga Tergiur

Dengan keuntungan yang menjanjikan itulah, banyak masyarakat yang tergiur dan rela menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan itu, tak kunjung diterima para member.

Merasa dirugikan, beberapa orang member kemudian melaporkan hal ini ke Polda Gorontalo. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Dari hasil penyitaan, penyidik mengamankan 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan puluhan botol kosmetik," ujarnya.

“Saat ini Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilakukan pengiriman ke Jaksa Penuntut Umum,” ia menandaskan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana yang didalamnya tertuang, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya