Kisah Pilu Munzaenah, Anaknya Dipaksa Pindah ke SLB Akibat Arogansi Sekolah

Seorang pelajar SD Negeri Ploso 4 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus Jawa Tengah, diduga menjadi korban arogansi pihak sekolah.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 11 Jul 2023, 07:13 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2023, 07:13 WIB
Rencana pemindahan paksa Ajib ke SLB yang dilakukan pihak SDN Ploso 4 Kudus, membuat Munzaenah selaku orang tua merasa terpukul dan sedih.(Liputan6.com/Arief Pramono)
Rencana pemindahan paksa Ajib ke SLB yang dilakukan pihak SDN Ploso 4 Kudus, membuat Munzaenah selaku orang tua merasa terpukul dan sedih.(Liputan6.com/Arief Pramono)

Liputan6.com, Kudus - Seorang pelajar SD Negeri Ploso 4 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga menjadi korban arogansi pihak sekolah. Siswa kelas 2 tersebut, dipaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Purwosari oleh pihak sekolah.

Ironisnya, pemindahan Mohammad Ajib siswa kelas 2 ini, karena dianggap tidak bisa membaca dan menulis oleh guru wali kelasnya. Padahal berdasarkan surat keterangan psikologi tertanggal 20 Januari 2023 yang dibuat oleh RSUD dr Loekmonohadi Hadi Kudus, Ajib memiliki IQ 94 serta dinyatakan normal.

Tentu saja rencana pemindahan paksa yang dilakukan pihak SDN Ploso 4 itu, membuat Munzaenah dan Ali selaku kedua orang tua Ajib merasa terpukul dan sedih. Ia mengaku dipaksa guru wali kelas di SDN Ploso 4, agar Ajib dipindah dan didaftarkan di SLB Negeri Purwosari.

"Awalnya Bu Ika (guru wali kelas) telah memberitahu saya agar Ajib anak saya dipindah ke SLB. Namun saya tidak menyetujuinya, sebab anak saya normal serta bukan cacat," ujar Munzaenah saat ditemui tim Liputan6.com di rumahnya di Kelurahan Purwosari, Kudus, Senin (10/07/2023).

Menurut Muzaenah, memang Ajib lamban dalam membaca dan menulis selama duduk di bangku kelas satu SD. Namun demikian, ia tidak pernah rela putra tunggalnya dipindah paksa untuk bersekolah di SLB Negeri Purwosari.

"Saya inginnya Ajib yang naik di kelas dua ini tetap bersekolah di SDN Ploso 4. Sambil menunggu perkembangan dalam setahun kedepan, anak saya akan saya pindahkan di SD biasa dan bukan di SLB Negeri Purwosari," tutur Munzaenah.

Namun keinginan Munzaenah tersebut, sempat membuat pihak guru wali kelas di SD Ploso keberatan. Bahkan selama setahun belajar di kelas 1, ia mengaku anaknya tidak mendapatkan buku lembar kerja siswa (LKS) dari pihak sekolah.

Tentu saja dengan perlakuan yang tidak menyenangkan itu, membuat Ajib tidak bisa mengikuti pelajaran dengan baik seperti siswa lainnya.

"Bu Ika (guru wali kelas) sering eyel-eyelan (berdebat) dengan saya dan sering mengatakan anak saya lamban tidak sebaya seperti teman teman lainnya di sekolah. Namun saya tetap bersabar dengan perlakuan yang saya terima dari guru wali kelas," ucapnya bersedih.

Perlakuan tidak mengenakkan yang dialami Munzaenah pun berlanjut. Bahkan saat masa kenaikan kelas dari kelas 1 naik kelas 2 kali ini, pihak sekolah menahan buku raport milik Ajib. Karena itu, Munzaenah dan suaminya tidak tahu perkembangan nilai akademik putranya tersebut.

Hingga akhirnya bersamaan masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) Juni tahun 2023 ini, pihak SD Ploso 4 menerbitkan surat kepindahan bagi Ajib ke SLB Negeri Purwosari. Bahkan secara diam-diam, guru wali kelas 1 SDN Ploso 4 membawa Ajib untuk dilakukan test IQ di RSUD dr, Loekmonohadi Kudus.

Berdasarkan hasil test IQ tertanggal 20 Januari 2023, Ajib dikategorikan normal oleh Psikolog RSUD Kudus, Dyah Tjitrawati. Selain itu, tidak direkomendasikan untuk belajar di SLB. Namun oleh pihak SDN Ploso 4 tetap ngotot, yakni mendaftarkan dan memindahkan Ajib ke SLB Negeri Purwosari.

Dari hasil tahapan asesmen Anak Berkebutuhan Khusus yang dilakukan tim PPDB SLB Negeri Purwosari, Mohammad Ajib yang kini berusia 9 tahun ditolak untuk pindah di SLB setempat. Berkas berkas pendaftaran mutasi siswa pun dikembalikan kepada SDN Ploso 4.  

Sebab berdasarkan proses pengumpulan informasi sebagai pertimbangan dan keputusan yang berhubungan dengan ABK serta hasil tes IQ, Ajib dinyatakan normal serta bisa mengikuti proses pembelajaran di SD formal lainnya.  

 

 

Panitia PPDB SLB Kembalikan Berkas Pendaftaran Ajib

Nur Khabib selaku Kepala Sekolah SDN Ploso 4 Kudus menunjukkan berkas surat pendaftaran kepindahan atas nama Ajib.(Liputan6.com/Arief Pramono)
Nur Khabib selaku Kepala Sekolah SDN Ploso 4 Kudus menunjukkan berkas surat pendaftaran kepindahan atas nama Ajib.(Liputan6.com/Arief Pramono)

Sementara itu, Nur Khabib selaku Kepala Sekolah SDN Ploso 4 Kudus, membantah jika rencana kepindahan Ajib ke SLB Purwosari karena paksaan dari pihak sekolahnya.

"Kalau pemaksaan tidak ada, namun kami hanya menyarankan Ajib lebih baiknya diarahkan bersekolah di SLB. Sebab dari perkembangan Ajib selama setahun ini, agak sulit mengikuti pelajaran di kelas," kata Nur Khabib.

Karena perkembangan Ajib selama setahun lamban di dalam kelas, Nur Khabib mengaku kesulitan mengatasi keberadaan siswa yang bersangkutan.

"Apalagi guru kelas kami yang tidak memiliki latar belakang mendidik  siswa ABK, lebih baiknya menyarankan anak untuk diarahkan bersekolah disana (SLB Negeri Purwosari). Biar perkembangan anak cepat terurus dan ditangani guru yang membidangi secara khusus," paparnya.

Nur Khabib pun kini mengaku legowo, setelah rencana pemindahan Mohammad Ajib ditolak pihak SLB Negeri Purwosari. Sebab berdasarkan tes IQ dan hasil asesmen tim PPDB SLB Negeri Purwosari, Ajib dinyatakan normal dan tidak direkomendasikan untuk pindah di SLB.

Nur Khabib berjanji segera menangani perkembangan Mohammad Ajib dengan lebih baik. Selain itu, meminta kedua orang tuanya untuk intensif mendampingi Ajib secara khusus.

"Biar anak cepat berkembang, karena seusia Ajib sudah dewasa dan sudah kelas dua. Namun kok perkembangannya masih kurang," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim PPDB SLB Negeri Purwosari Kudus, Salakhudin Gani menyatakan bahwa Ajib merupakan siswa normal dari hasil asesmen. Karena itu, pihaknya tidak bisa menerima Ajib untuk pindah di SLB setempat.

"Dari hasil asesmen tim kami menyatakan Ajib itu siswa normal. Dan surat keterangan tes IQ yang diterbitkan Psikolog RSUD dr Loekmonohadi Kudus, juga menyebutkan tidak direkomendasikan untuk bersekolah di SLB," kata Gani.

Bahkan saat tim asesmen SLB Negeri Purwosari melakukan pendalaman kepada siswa yang bersangkutan, imbuh Gani, Ajib juga dinyatakan bisa menulis, membaca dan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan tim PPDB SLB setempat.

"Hanya saja, anaknya cenderung pemurung dan agak berbeda dengan anak-anak lain sebayanya. Karena itu, kami dari SLB tidak bisa menerima anak normal untuk bersekolah di tempat kami," terangnya.

Gani juga menyarankan kepada pihak guru di SDN Ploso IV jika ingin memindahkan Ajib, harus ke SD umum dan bukan malah ke SLB.

"Kemarin kami sempat ketemu dengan orang tua Ajib dan diajak bertemu di sekolah asalnya. Semua berkas yang telah masuk ke SLB Purwosari telah kami kembalikan ke sekolah asal Ajib. Bahkan kepala sekolah SD Ploso 4 juga menyatakan siap menarik surat pindah atas nama Ajib," paparnya.

Dari pengakuan orang tua Ajib yang datang kepada panitia PPDB SLB Negeri Purwosari, kata Gani, mereka mengaku tidak pernah menginginkan anaknya untuk pindah sekolah di SLB.

"Dari pengakuan orang tua Ajib, pihak guru kelas yang bersangkutan yang memaksa orang tua Ajib untuk mendaftarkan pindah di SLB Negeri Purwosari," tukasnya. (Arief Pramono)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya