Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rapidin Simbolon dilaporkan oleh eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Jabiat Segala terkait penggunaan dana Covid-19. Kasus tersebut saat ini mulai bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Meyikapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto angkat bicara soal adanya laporan dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyeret Rapidin Simbolon.
Pihaknya mengaku akan mengambil langkah kajian dan sanksi tegas terhadap Rapidin Simbolon jika terbukti menjadi pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 tersebut.
Advertisement
"Pokoknya terkait dengan korupsi, partai tidak mentolerir korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan. Kami tidak mentolerir," ungkap Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Kuasa Hukum Jabiat Segala, Parulian Siregar mengungkap jika Rapidin Simbolon harus turut serta bertanggung jawab terkait dugaan korupsi dana Covid-19 yang juga menjerat eks Sekda Kabupaten Samosir tersebut.
Rapidin Simbolon kala itu menjabat sebagai Penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir. Saat dia merupakan bupati Samosir.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, secara resmi dilaporkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir nonaktif, Jabiat Sagala ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (31/7/2023) lalu.
Rapidin Simbolon dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.
Hal tersebut dikatakan oleh Jabiat Sagala melalui tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan dalam Kantor Hukum Vantas dan Rekan seusai melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
"Klien kami sangat keberatan kenapa hanya dia (Jabiat Sagala) saja yang menjadi tersangka dan diadili menjadi terdakwa, padahal kebijakan status Siaga Darurat Covid-19 itu adalah kewenangan mutlak bupati," jelasnya.
Parulian dan Vantas turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp1.880.621.425.