Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Simpanan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Lapor ke Kemendagri

Menurut pengakuan IA di salah satu kanal media sosial, bahwa Bupati tersebut dari awal sudah meyakinkan dirinya. Bahkan, wanita bercadar itu dijanjikan untuk dinikahi.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 11 Agu 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2023, 14:00 WIB
Gedung Kemendagri
Gedung Kemendagri

Liputan6.com, Gorontalo - Bupati Kabupaten GorontaloĀ Nelson Pomalingo dilaporkan seorang perempuan berinisial IA alias Ifana ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirinya melaporkan sang Bupati karena tak kunjung dinikahi.

Menurut pengakuan IA di salah satu kanal media sosial, Bupati tersebut dari awal sudah meyakinkan dirinya. Bahkan, wanita bercadar itu dijanjikan untuk dinikahi.

"Jadi bupati ini dari awal saya bertemu sudah meyakinkan saya, bagaimana membangun satu konsep rumah tangga yang dilandaskan poligami," kata Ifana.

"Dijanjikan dinikahi, nyatanya sampai dengan hari ini tidak ada," ujarnya.

Padahal kata Ifana,bupati tersebut diduga sudah berbuat asusila terhadapnya selama ini. Sang bupati itu diduga berulang kali mengajak dirinya berhubungan layaknya suami istri.

"Saya datang kesini ingin memberitahukan kepada seluruh rakyat indonesia. Saya ke jakarta mencari keadilan dengan membuat pengaduan resmi ke Kemendagri atas perbuatan asusila," ungkapnya.

Tidak hanya berhubungan layaknya suami istri, menurut pengakuan wanita tersebut, NP juga kadang meminta video dan foto yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pemimpin daerah.

"Dia sering nginap di rumah saya, disaksikan oleh keluarga besar saya. Bahkan saya sering diajak ke rumah dinas tapi saya ngk mau," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Sang Bupati Bali Mengadu

Sementara itu, penasehat Hukum (PH) Nelson Pomalingo, Ramdan Kasim kepada awak media menjelaskan, Ifana harus diadukan ke Polisi terkait pencemaran nama baik atau fitnah terhadap bupati Kabupaten Gorontalo.

"Kami sudah menyampaikan secara resmi aduan ke polda terkait kata, kalimat yang diduga pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami klien kami yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan inisial IA," kata Ramdan.

Ramdan mengatakan, sebagai manusia biasa dan warga negara yang baik NP menempuh jalur hukum terkait penyampaian Ifana Abdulrahman di sejumlah media.

"Nelson sebagai manusia biasa dan warga negara yang baik maka pemberitaan ini harus disampaikan dalam bentuk aduan. Karena menyangkut kehormatan dan menyerang pribadi yang berakibat pada keluarga dan selaku pejabat publik," ujarnya.

Ramdan mengungkapkan, ada sejumlah kata-kata atau ucapan disampaikan Ifana Abdulrahman ke sejumlah media merupakan perkataan bohong. Salah satunya, kata Ramdan, tentang komitmen uang sebesar Rp. 1.2 Miliar.

"Seolah-olah ada perjanjian atau komitmen tentang sejumlah uang sebesar Rp1,2 miliar, itu tidak benar. Kedua, ada tuduhan IA merasa ditipu. Kami tidak tahu kalimat tipu, seolah klien kami pernah melakukan penipuan, itu sudah melanggar hukum," tegasnya

"Masyarakat akan menganggap khalifa ini sudah membuat perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana. Itu juga yang masuk dan menurut pak nelson ini harus diadukan pada pihak kepolisian," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro membenarkan aduan tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

"Pasti laporannya akan segera diproses, kita akan panggil saksi-saksi, pelapor dan terlapor," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya