Calon Anggota DPRD Paser Tolak Gantikan Koleganya yang Pindah Partai

Muhyidin menolak menggantikan rekan separtainya sebagai anggota DPRD Paser yang PAW lantaran pindah partai. Muhyidin menyebut mempunyai kesibukan mengurus keluarga dan bisnisnya.

oleh Apriyanto diperbarui 12 Agu 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2023, 02:00 WIB
Menolak Jadi Anggota DPRD
KPU saat mendatangi kediaman Muhyidin untuk melakukan klarifikasi terkait penolakannya menjadi pengganti antar waktu anggota DPRD Paser.

Liputan6.com, Paser - Jika calon anggota DPRD selalu siap menjadi pengganti rekan satu partainya yang di tengah masuk masa PAW (pergantian antar waktu), tapi tidak untuk Muhyidin. Calon anggota DPRD Paser ini menolak di hadapan KPU Paser yang mendatangi kader Partai Bulan Bintang (PBB) ini di kediamannya.

Seharusnya, Muhyidin menggantikan kolega satu partainya yakni Umar dikarenakan pindah ke partai lain. Tak hanya menolak, Mahyudin bahkan berencana mundur dari partai tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim mengatakan, penolakan tersebut dilandasi kesibukan Muhyidin mengurus keluarga selain juga bisnis yang dikelolanya.

"Biar saja calon di bawah saya yang mengisi kursi PAW, saya ada kesibukan keluarga dan bisnis yang tidak bisa ditinggalkan," kata Muhyidin di kediamannya saat diklarifikasi Ketua KPU Paser Abdul Qayyim, Kamis (9/8/2023).

Pada sisa periode, Muhyidin mestinya menggantikan anggota DPRD Paser Umar dari PBB yang kini bergabung di Partai Golkar. Umar juga telah terdaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Paser dari partai berlambang beringin itu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Terkait dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mempersiapkan calon Pengganti Antar-Waktu (PAW) Umar. Kebetulan, Muhyidin tercatat sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk dapil IV pada pemilihan legislatif (Pileg) Kabupaten Paser yang lalu.

Namun, Muhyidin menolak ketika diminta menggantikan Umar. Sehingga, KPU melakukan klarifikasi terhadapnya.

"Karena terjadi penolakan, maka atas nama Muhyidin ditetapkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," sebut Qayyim.

Lebih lanjut, Ketua KPU menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan setelah pihaknya menerima surat yang ditandatangani Ketua DPRD Paser perihal pengajuan pemilihan calon PAW pada tanggal 4 Agustus 2023 lalu.

Sesuai mekanisme, KPU mempunyai waktu lima hari untuk menindaklanjuti surat tersebut. Qayyim mengatakan, proses klarifikasi di mulai dengan pemanggilan orang yang memiliki suara terbanyak kedua agar memberikan keterangannya di kantor KPU Paser.

Dikarenakan Muhyidin berhalangan hadir, KPU Paser mendatangi langsung ke kediamannya di Desa Mengkudu, Kecamatan Batu Engau.

"Setelah kami undang yang bersangkutan untuk hadir di KPU Paser guna memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir, maka kami mendatangi kediamannya," dia memungkasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya