Akhir Pelarian Kakek Penganiaya asal Kabupaten Pinrang

Setelah 4 bulan buron, kakek penganiaya asal Kabupaten Pinrang ini akhirnya ditangkap.

oleh Eka Hakim diperbarui 15 Agu 2023, 16:50 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2023, 16:30 WIB
Tim Tabur Kejati dan Kejari Pinrang tangkap kakek penganiaya yang buron saat hendak disidang (Liputan6.com/Eka Hakim)
Tim Tabur Kejati dan Kejari Pinrang tangkap kakek penganiaya yang buron saat hendak disidang.

Liputan6.com, Pinrang - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Pinrang akhirnya menangkap Sjarifuddin (65), Selasa (15/8/2023).

Kakek penganiaya yang dikenal akrab dengan sebutan ayah itu diciduk Tim Tabur gabungan dalam persembunyiannya di Perumahan Nusa Harapan Permai, Blok D9 Nomor 19, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Sjarifuddin alias ayah merupakan buronan kasus tindak pidana penganiayaan asal Kejari Pinrang. 

Sebelum ditangkap, persembunyian Sjarifuddin terlebih dahulu dipantau oleh Tim Tabur selama tiga hari tiga malam untuk memastikan keberadaannya.

"Jadi tim terlebih dahulu lakukan surveillance selama tiga hari 3 tiga malam untuk memastikan keberadaan dia," ucap Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel.

Usai mendapatkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, tepatnya pada pukul 9.56 wita, Tim Tabur langsung menyergap Sjarifuddin yang telah berstatus buronan tersebut.

"Selanjutnya dia dibawa ke Kantor Kejati Sulsel dan diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang," terang Soetarmi.

Di waktu yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pinrang, Margaretha Harty Paturu menjelaskan, Sjarifuddin masih berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan atau melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Namun, kata dia, saat perkaranya dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang tepatnya 7 Maret 2023 dengan status penahanan rumah, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahannya dengan jenis penahanan rutan.

"Di situ Sjarifufdin (terdakwa) langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum," ucap Margaretha.

Ia menyebutkan, terdakwa Sjarifuddin terhitung sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tanggal 7 Maret 2023. 

"Jadi yang bersangkutan ini terhitung 4 bulan memburon," ujar Margaretha.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum serta mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Leonard menandaskan. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya