Liputan6.com, Palangka Raya - Pasangan suami istri, Tri Waluyo dan Nana Nurdiana, membuat laporan ke Polda Kalimantan Tengah, setelah merasa menjadi korban malpraktik. Bayi mereka bernama Bisma Reynard yang dibawa ke rumah sakit karena demam dan kesulitan bernafas justru menjalani amputasi di bagian kaki.
“Laporan telah kami sampaikan ke SPKT Polda Kalteng kemudian diarahkan ke Ditreskrimum pada 15 Agustus lalu,” kata Kuasa Hukum Tri Waluyo dan Nana Nurdiana, Sukri Gazali di Palangka Raya, Jumat (18/8/2023).
Sukri mengatakan, Bisma lahir di RSUD Pulang Pisau pada tanggal 3 Juli 2023, dengan prosedur operasi sesar dan dalam kondisi berat bayi lahir rendah (BLBB) atau prematur. Setelah dua hari, Tri Waluyo beserta istri dan bayinya diperbolehkan untuk pulang.
Advertisement
Kemudian kata Sukri, pada 6 Juli, Bisma mengalami panas badan dan kesulitan bernafas. Ia kemudian dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Pulang Pisau.
“Pada saat dirawat dirumah sakit, Bisma Reynard dimasukkan ke dalam inkubator di ruang perawatan bayi dengan kondisi tidak bisa dijenguk oleh kedua orang tuanya,” tutur Sukri.
Lalu ujar Sukri, baru pada 8 Juli, orang tua Bisma Reynard diperbolehkan menjenguk. Saat itu, mereka menyaksikan di tubuh bayi mereka terpasang selang oksigen, selang ke dalam mulut, infus pada kedua tangan dan ditambah ada selang di kedua kaki.
Kemudian, pada 9 Juli, kedua orang tua Bisma diminta oleh pihak rumah sakit untuk membeli obat di salah satu apotek di luar rumah sakit. Kemudian mereka bertemu salah satu dokter yang menjelaskan kalau Bisma terkena infeksi di bagian otak, paru-paru dan usus.
Lalu tutur Sukri, baru pada 11 Juli kedua orang tua Bisma mengetahui ada yang tidak beres. Saat itu mereka melihat telapak kaki bayi dalam kondisi bengkak dan berwarna biru kehitaman.
“Dokter spesialis anak di ruang inkubator saat itu menyatakan kalau bagian yang terinfeksi sudah teratasi, akan tetapi ada muncul penyumbatan pembuluh darah di kaki sebelah kiri Bisma,” kata Sukri Gazali.
Kemudian pada 12 Juli, Bisma dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus di Palangka Raya dan dirawat sampai 26 Juli 2023. Kaki kirinya kemudian diamputasi karena dinyatakan sudah mati jaringan.
“Kedua orang tua Bisma Reynard dalam merasa keberatan atas pelayanan dan penanganan medis yang dilakukan RSUD Pulang Pisau terutama dokter dan perawat yang melakukan tindakan medis serta merawat,” terang Sukri.
Secara terpisah, Direktur RSUD Kabupaten Pulang Pisau, dr. Mulyanto Budihardjo yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut tidak memberi tanggapan. Dia menyampaikan pihak rumah sakit akan menggelar konfrensi pers.
“Kami aka melakukan konferensi pers hari Selasa, terima kasih,” jawab Mulyanto singkat.
Baca Juga