Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Polisi, Buntut Kasus Pengoplosan LPG Subsidi

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) periode lalu, IA, ditangkap Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Polda Sumut, buntut kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Agu 2023, 13:12 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 13:12 WIB
LPG 3 Kg
Ilustrasi - PT Pertamina Patra Niaga menginformasikan, total konsumen yang berhak melakukan pembelian tabung gas bersubsidi LPG 3 kg sekitar 6,7 juta orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Medan Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) periode lalu, IA, ditangkap Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Polda Sumut, buntut kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, IA ditangkap pada Sabtu, 19 Agustus 2023, di Perumahan Alum Permai, Desa Paya Toba, Kota Binjai.

"Benar, saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Penangkapan buntut dari penggerebekan lokasi pengoplos LPG 3 Kg beberapa waktu lalu," kata Hadi, Senin (21/8/2023).

Diterangkan Hadi, lokasi penangkapan merupakan tempat persembunyian IA. Saat ditangkap, IA tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Statusnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Juga sedang dilakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lain," Hadi menandaskan.

 

Penggrebekan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Pihak kepolisian kembali menggerebek pangkalan pengoplos LPG 3 Kg. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek pangkalan yang dijadikan pengoplosan gas LPG Subsidi di Deli Serdang.

Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko yang dijadikan Ppngkalan atas nama Alisia Rivanola Amelia, Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

"Iya, benar (penggerebekan). Pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit Indagsi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubung Liputan6.com, Jumat, 11 Agustus 2023.

Diterangkannya, hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan dugaan adanya praktek pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi. Tabung gas subsidi berukuran 3 Kg dioplos ke dalam tabung gas non subsidi 12 Kg.

"Mereka ini melakukan praktek pengoplosan dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pemantauan polisi," Hadi menerangkan.

Lokasi Kedua

Polda Sumut
Pangkalan gas di kawasan Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Keluarahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), digerebek polisi karena dijadikan tempat pengoplos LPG 3 Kg

Diungkapkan Hadi, pengungkapan kali ini merupakan lokasi kedua setelah sebelumnya pangkalan ini beroperasi di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Dari lokasi ini, penyidik menangkap tiga orang, masing-masing berinisial MN, RSB dan BM. Mereka adalah karyawan. Saat ini mereka sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Pemilik pangkalan, sambung Hadi, saat ini penyidik masih terus melakukan pengejaran. Identitasnya pemilik sudah diketahui dan diminta segera menyerahkan diri.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti 160 tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi yang telah berisi gas, 300 tabung LPG 3 Kg dalam keadaan kosong.

Kemudian 58 tabung gas ukuran 12 Kg yang dalam proses pengisian, 137 tabung LPG 3 Kg berisi yang sedang dalam proses pengisian serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk mengoplos gas dari ukuran 3 Kg sebanyak 4 tabung ke dalam 1 tabung 12 Kg.

"Saat ini terus didalami penyidik Ditreskrimsus," Hadi menuturkan.

Lakukan Penyidikan

Polda Sumut
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek pangkalan yang dijadikan pengoplosan gas LPG subsidi di Deli Serdang

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menambahkan, penyidikan perkara ini terus dilakukan.

"Kita komitmen sesuai arahan Kapolda jangan terjadi lagi praktek-praktek ilegal dan kita mencegah jangan sampai terjadi kelangkaan gas subsidi LPG 3 Kg yang berdampak terhadap masyarakat kecil," Teddy menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya