Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Berikut Syaratnya!

Kartu Prakerja Gelombang 60 saat ini telah resmi dibuka dan terdapat beberapa persyaratan yang harus disimak.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 25 Agu 2023, 15:54 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2023, 15:54 WIB
cara daftar prakerja
Program Kartu Prakerja merupakan program yang dibuat Pemerintahan Indonesia untuk mengembangkan kompetisi kerja untuk para pencari kerja.

Liputan6.com, Bandung - Saat ini pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 60 telah resmi dibuka pada Jumat (25/8/2023). Kabar tersebut langsung diumumkan di media sosial Instagram resminya @prakerja.go.id.

GELOMBANG 60 SUDAH DIBUKA NIH SOB! Yuk langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang di dashboard Prakerja kamu!,” ujarnya.

Melalui postingan yang sama dikabarkan jika pendaftaran program Prakerja bisa dilakukan melalui situs resmi Prakerja. Adapun perlu diketahui sebelumnya program kartu Prakerja adalah sebuah program pengembangan kompetensi kerja.

Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang,” tulis @prakerja.go.id.

Program ini dapat diikuti oleh para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, hingga pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Terdapat beberapa persyaratan umum yang harus diketahui dan akan dibahas dalam artikel ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 60

Kartu Prakerja. Dok Prakerja.go.id
Kartu Prakerja. Dok Prakerja.go.id

Melansir dari situs resminya berikut ini adalah syarat untuk mendaftar kartu Prakerja gelombang 60:

  • WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal paling tinggi 64 tahun.
  • Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Pendaftar adalah masyarakat Indonesia yang tengah mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menerima Kartu Prakerja.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya