Lansia Diduga Tilap Uang Jualan 'Rokok Ilegal' di Wajo Mohon Putusan Adil Hakim

Lansia Diduga Tilap Uang Jualan 'Rokok Ilegal' di Wajo, Andi Norma (65) membacakan pledoi, apa isinya?

oleh Eka Hakim diperbarui 29 Agu 2023, 19:30 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2023, 19:30 WIB
Terdakwa dugaan penggelapan hasil bisnis penjualan 'rokok ilegal' di Wajo, Sulsel, Andi Norma (65) minta keadilan hakim (Liputan6.com/Eka Hakim)
Terdakwa dugaan penggelapan hasil bisnis penjualan 'rokok ilegal' di Wajo, Sulsel, Andi Norma (65) minta keadilan hakim.

Liputan6.com, Wajo Terdakwa perkara dugaan menilap hasil bisnis penjualan rokok merek X5 yang diduga ilegal di Kabupaten Wajo, Andi Norma (65) membacakan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa (29/8/2023).

Dalam pledoinya, terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya, Zaldy Halim, menyampaikan analisis fakta persidangan di antaranya mengenai barang berupa rokok merek X5 yang mana tidak ditemukan bukti kepemilikan yang sah secara hukum dan terdapat itikad buruk dalam kegiatan jual beli tersebut.

Terdakwa, kata Zaldy, mendapatkan informasi yang tidak benar dari saksi korban atau pelapor dalam hal ini, Nurjaya alias Jaya Bin Mustakim yakni pada awal pertemuan menyebutkan jika rokok tersebut tidak bermasalah secara hukum, namun dalam perjalanan terdakwa mendapatkan informasi agar rokok tersebut disembunyikan dari pihak Bea Cukai.

"Dan parahnya cukai rokok/ perangko isi rokok yang berbeda, terlebih lagi ternyata pelapor bukan agen resmi dari merek rokok X5," ucap Zaldy membacakan pledoi terdakwa.

Tak hanya itu, dalam pledoinya, Zaldy turut menyinggung mengenai uang muka atau panjar yang nilainya sebesar Rp 300,000,000 yang seolah-olah ada janji dari terdakwa kepada saksi korban atau pelapor adalah suatu informasi yang sama sekali tidak benar. 

"Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan," tutur Zaldy.

Kemudian berlanjut dalam analisis yuridis, Zaldy mengatakan, terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu kesatu Pasal 372 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP.

Dia menyebutkan, dalam pasal 372 KUHP terdapat tiga unsur yaitu pertama unsur barang siapa, kedua unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan ketiga unsur yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Menurut Zaldy, ketiga unsur dalam pasal 372 KUHP tersebut, tidak terbukti karena hubungan hukum antara terdakwa, Andi Norma dan saksi korban, Nurjaya bukan merupakan “kejahatan” melainkan peristiwa perdata yang didasarkan pada suatu “kesepakatan” lisan antara kedua belah pihak sehingga telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata serta telah memenuhi pula unsur 1338 KUH Perdata yang merupakan asas kebebasan berkontrak yang berarti persetujuan yang dibuat para pihak merupakan undang-undang bagi mereka.

Dengan demikian, kata Zaldy, pihaknya bermohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa, Andi Norma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging) serta menyatakan terdakwa bebas demi hukum dan segera dikeluarkan dari tahanan.

Tak hanya itu, dalam pledoinya, Zaldy turut memohon kepada Majelis Hakim untuk mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan semula dan membebankan biaya perkara kepada negara.

"Atau bilamana Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Zaldy membacakan pledoi terdakwa.

Usai mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Ketua Majelis Hakim tampak mempersilahkan kepada terdakwa, Andi Norma untuk menyampaikan pembelaannya (Pledoi) secara langsung.

“Majelis Hakim yang mulia, selama hidup saya, saya tidak pernah melakukan penipuan dan melakukan penggelapan, olehnya itu meminta putusan yang seadil-adilnya," ucap Andi Norma secara lisan.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa baik yang disebutkan langsung secara lisan oleh terdakwa maupun yang dibacakan oleh Penasehat Hukumnya, Majelis Hakim kemudian menunda jalannya sidangnya dan mengagendakan kembali untuk digelar pada 22 Agustus 2023 dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo sebelumnya telah menuntut terdakwa, Andi Norma dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya