Punya Bayi 2 Bulan, IRT Tersangka Korupsi di Meranti Hanya Wajib Lapor

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Riau, menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial NS alias Mala sebagai tersangka korupsi UED-SP.

oleh M SyukurSyukur diperbarui 01 Sep 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2023, 10:00 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi UED-SP di Polres Kepulauan Meranti.
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi UED-SP di Polres Kepulauan Meranti. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Riau, menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial NS alias Mala sebagai tersangka. Perempuan 36 tahun itu diduga merugikan negara saat mengelola Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau.

Kepala Polres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SIK mengatakan, tersangka korupsi UED-SP itu tidak ditahan karena hanya diwajibkan lapor. Alasannya, Ketua UED-SP Pelantai Mandiri itu baru saja melahirkan.

"Tersangka masih mempunyai bayi kecil tapi proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," kata Andi Yul, Kamis petang, 31 Agustus 2023.

Andi Yul menjelaskan, bayi berusia 2 bulan tersangka masih menyusui. Keadaan ini menjadi alasan kemanusiaan penyidik Polres tidak menahan tersangka.

Tersangka sendiri, tambah Andi Yul, mengaku menyesal atas perbuatannya. Uang yang diambil dari UED-SP digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dia ini punya 3 anak, satunya masih bayi, kasusnya memang sudah lama, untuk biaya hidup uangnya, kepentingan pribadi," jelas Andi Yul.

Perbuatan korupsi ini terjadi saat tersangka menjabat sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri. Dari tahun 2017 sampai 2020 ada sekitar 270 juta lebih uang diambil tersangka dari badan tersebut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Duplikasi Rekening

Pada 2017, tersangka mengelola uang tidak sesuai prosedur lagi. Setoran nasabah yang seharusnya dimasukkan ke rekening dana usaha desa disimpan ke rekening lain untuk mempermudah penarikan.

"Tersangka menduplikasi rekening resmi UED-SP, kemudian menggunakan nama orang untuk pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan," kata Andi Yul.

Atas perbuatannya itu, keuangan UED-SP tekor. Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kepulauan Meranti tanggal 27 juli 2023 ditemukan kerugian Rp276 juta.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah menemukan bukti cukup dari keterangan saksi dan dokumen. Juga sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada 24 Agustus 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya