Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kota Dumai, Riau, menangkap pria berinisial S di Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Dia merupakan tersangka suami bunuh istri di Kecamatan Bukit Kapur beberapa pekan lalu.
Tersangka dalam kasus pembunuhan istri ini merupakan otak pelaku. Dia mengajak dua anaknya, LZP dan KT memuluskan rencana pembunuhan pada 25 Agustus 2023 itu.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polres Kota Dumai Ajun Komisaris Besar Dhovan Oktavianton menjelaskan, tersangka tertangkap pada 4 September 2023 dan sudah tiba di Kota Dumai pada 6 September.
"Motif pelaku karena sakit hati korban melakukan kekerasan rumah tangga," kata Dhovan, Jum'at siang, 8 September 2023.
Korban semasa hidupnya diduga sering menganiaya LZP dan KT. Satu di antara inisial itu merupakan anak kandung korban, satunya lagi anak tiri atau anak kandung dari tersangka S.
"Kekerasan dalam rumah tangga inilah yang membuat kedua anak itu dendam," kata Dhovan.
Anak kandung korban, LZP ikut menganiaya. Sementara anak lainnya KT mengaku memukul kepala korban dengan martil.
"Kedua anak ini juga ditetapkan sebagai tersangka dan tertangkap lebih dahulu dari S," ujar Dhovan.
Ketiganya, usai menghabisi nyawa korban mencari karung. Mayat korban dimasukkan ke karung dan ditaruh di sebuah parit pinggir jalan.
Jasad korban ditemukan pada 25 Agustus 2023 di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.