Liputan6.com, Jakarta - Guna menekan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kerjasama penegakan hukum dengan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut diutarakan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Brigjen Pol. Anom Wibowo. Menurutnya, akan dibentuk satuan tugas (satgas) yang bertujuan untuk melindungi Hak Kekayaan Intektual guna pemulihan ekonomi nasional.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini di Indonesia masih banyak barang palsu dan sulit dibedakan sehingga akan berpengaruh terhadap investor dari luar negeri yang akan masuk Indonesia," ujar Anom Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel Harun Sulianto turut mengapresiasi para masyarakat yang telah mendaftrakan karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga memperoleh perlindungan hukum.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparat penegak hukum (APH), pemda, dan masyarakat tentang pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah serta semangat berinovasi mengembangkan produk atau karya sesuai dengan perkembangan teknologi,"ungkap Harun Sulianto.
Harun Sulianto juga menyerahkan beberapa sertifikat Kekayaan Intelektual seperti Logo laris manis Babel, modul pekerti, motif batik nol kilometer, motif batik kubah timah, motif batik sutong, merek Rakenay dan Bang Jo, serta desain industri berupa kain.
Sekedar informasi, Kemenkumham Babel sendiri dalam 5 tahun terakhir telah membantu masyarakat dan pemerintah daerah dengan mendaftarkan 643 Merek, 1.289 Hak Cipta, dan 8 Desain Industri di DJKI.