Bawa Spanduk Bupati Gorontalo Hiperseks, Massa Pengunjuk Rasa Dipolisikan

Laporan tersebut sudah dilayangkan ke Polda Metro jaya dengan Nomor: STTLP/B/5299/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 11 Sep 2023, 13:35 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2023, 13:35 WIB
Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Sejumlah massa pengunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di dilaporkan ke Polisi. Unjuk rasa tersebut menuntut agar Mendagri mencopot Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo.

Aksi itu dinilai mencemarkan nama baik Bupati Nelson. Dalam aksi, mereka menyebut Bupati Gorontalo hiperseks.

Febrian Potale, kuasa hukum Bupati Gorontalo membenarkan laporan itu. Laporan tersebut sudah dilayangkan ke Polda Metro jaya dengan Nomor: STTLP/B/5299/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Saat berunjuk rasa, mereka membawa spanduk bertuliskan 'Rakyat Butuh Pimpinan yang Bijaksana, Bukan Pemimpin Hiperseks dan Pezina,” kata Febriyan.

Febrian mengatakan, alasan melaporkan sejumlah orang karena kliennya merasa dirugikan. mereka diduga merendahkan martabat pemimpin daerah, baik secara pribadi maupun sebagai Bupati Gorontalo.

“Klien tidak pernah mempersoalkan setiap aksi demo untuk mengkritik pemerintahan, namun hal tersebut harus dilakukan dengan baik dan benar sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Febriyan menegaskan, untuk mendukung laporan tersebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti terkait dengan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga telah dilakukan sejumlah orang saat demo.

“Kami berharap agar para pelaku pencemaran nama baik dan fitnah dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Febriyan.

Febriyan menyampaikan, dalam memberi kritik dapat berperilaku dengan etika yang baik dan menghormati setiap hak dan privasi serta reputasi individu setiap orang.

“Kritikan dalam tulisan (spanduk) silahkan, tapi harus sesuai dengan norma etika sosial. Harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ia menegaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya