Kejari Makassar Limpahkan Tahap II Kasus Tipikor Perpustakaan

Dua tersangka tipikor pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar bakal segera disidang

oleh Eka Hakim diperbarui 13 Sep 2023, 13:15 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2023, 13:15 WIB
Tim Penyidik Kejari Makassar serahkan tersangka dan barang bukti tipikor pembangunan perpustakaan Kota Makassar ke Penuntut Umum (Liputan6.com/Eka Hakim)
Tim Penyidik Kejari Makassar serahkan tersangka dan barang bukti tipikor pembangunan perpustakaan Kota Makassar ke Penuntut Umum

Liputan6.com, Makassar Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) resmi menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 ke Tim Penuntut Umum, Selasa 12 September 2023.

"Berkas perkara tersangka Tenri A. Palallo selaku KPA/PPK dan Mustakim selaku penyedia sudah tahap II kemarin sekitar Pukul 14.00 Wita," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah via telepon, Rabu (13/9/2023).

Dalam pelimpahan tahap II, kata dia, kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

"Pelaksanaan tahap II berlangsung dengan aman dan terkendali tanpa adanya kejadian khusus yang dapat mengganggu kegiatan," tutur Alamsyah.

Ia menyebutkan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi pada pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.090.573.563.

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomot 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar," jelas Alamsyah.

 

Kronologi

Pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 sebesar Rp7.988.363.000 dan telah dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.

Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), ditemukan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan sebesar Rp3,090,573,563.

Dari temuan tersebut, Kejari Makassar kemudian melakukan penyidikan mendalam dan akhirnya menetapkan awal tiga orang tersangka yakni Tenri A. Palallo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar yang sekaligus bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK), Mustakim selaku Direktur CV. Era Mustika Graha atau pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar serta Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV. Era Mustika Graha dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar TA 2021.

Khusus tersangka Ridhana diam-diam melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar). Alhasil, PN Makassar mengabulkan gugatannya.

Belakangan, Kejari Makassar kembali menetapkan Ridhana sebagai tersangka dan selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran disebut tak pernah lagi menghadiri panggilan alias mangkir dari panggilan Penyidik Kejari Makassar, meskipun telah dipanggil secara patut dan berturut-turut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya