Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia mewajibkan hilirisasi sumber daya mineral termasuk timah. Hal itu untuk mendorong pembangunan ekosistem industri dalam negeri yang terintegrasi guna mendukung ekonomi nasional.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batu bara harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
"Indonesia harus menjadi negara yang juga mampu mengolah sumber dayanya, mampu memberikan nilai tambah dan mensejahterakan rakyatnya dan ini bisa kita lakukan melalui hilirisasi," kata Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2023, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya itu, Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 juga mengamanatkan jika bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
"Hilirisasi industri adalah ikhtiar mewujudkan perekonomian nasional yang efisien dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD 1945," Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, menimpali.
Pengelolaan mineral yang dikuasai oleh negara akan memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional. Terutama dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Hal senada dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga berencana melakukan pelarangan ekspor mineral mentah berupa timah batangan. Langkah ini diambil untuk mendorong hilirisasi industri komoditas timah di dalam negeri semakin berkembang.
"Kami pikir timah nantinya dimasukan ke sistem, sehingga kita bisa mengurangi penyeludupan, sekaligus melakukan hilirisasi industri di Indonesia," kata Luhut usai menghadiri CEO Forum Bloomberg di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Upaya Hilirasi PT Timah Tbk
Upaya terus dilakukan PT Timah Tbk dengan melakukan optimalisasi hilirisasi melalui anak perusahaannya, PT Timah Industri yang sudah sejak tahun 2010. Perusahaan tersebut memproduksi Tin Solder dan Tin Chemical di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Perusahaan tersebut telah melakukan hilirisasi logam timah, dengan membuat produk Tin Chemical dan Tin Solder untuk memenuhi kebutuhan pasar Amerika, India, Tiongkok, Taiwan dan beberapa negara Eropa.
Â
Direktur Utama PT Timah Industri Ria Wardhani Pawan berharap, di usia ke-25 PT Timah Industri ini dapat memiliki portfolio yang lebih banyak lagi dengan mengembangkan produk dari tin chemical dan tin solder.
"Jadi bukan hanya tin chemical dan tin solder, tapi kami juga bisa memproduksi katalis lainnya yang berbahan dasar logam timah. Benchmark kami tentunya perusahaan sejenis yang sudah berdiri lebih dulu dan memiliki portofolio produk yang sangat beragam jadi itu menjadi target kami di masa depan," jelas Ria.
PT Timah Industri sendiri memiliki visi untuk menjadi perusahaan hilirisasi terkemuka di dunia. Hal tersebut terbukti dari terus melakukan pengembangan teknologi, untuk dapat mewujudkan visi tersebut dan menjadi impian bersama.
"Setapak demi setapak bisa kami capai targetnya yang menjadi impian kita semua," tambah Ria.
Saat ini, PT Timah Industri memiliki 3 pabrik Tin Chemical dan 1 pabrik Tin Solder. Pabrik Tin Chemical terdiri dari Stannic Chloride (SnCl4) berkapasitas 3.000 ton dengan merek BANKASTANNIC.
Selanjutnya, pabrik Dimethyltin Dichloride (DMT) berkapasitas 8.000 ton dengan merek BANKASTAB DMT Series. Kemudian, pabrik Methyltin Stabilizer berkapasitas 10.000 ton dengan merek BANKASTAB MT Series.
Sementara pabrik Tin Solder berkapasitas 2.000 ton dengan merek BANKAESA. Biasanya, produk tin solder kerap digunakan pada industri elektronik dan otomotif.
Sedangkan untuk Tin Chemical digunakan pada industri Polyvinyl chloride (PVC) sebagai bahan aditif tin stabilizer untuk pembuatan pipa konstruksi, profile, plastik PVC transparan yang juga merupakan material pengganti timbal (Pb) sehingga menjadi ramah lingkungan.
Â
Advertisement