Liputan6.com, Bandung - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah resmi dibuka. Sebelumnya, pendaftaran dibuka pada 17 September 2023, namun mengalami perubahan jadwal dan mundur menjadi 20 September 2023.
Perubahan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga
Terdapat sekitar 572.496 formasi yang dibuka untuk CASN 2023. Melalui jumlah formasi tersebut, terdapat 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintahan pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Advertisement
Sejumlah formasi tersebut mempunyai alokasi sekitar 80 persen untuk honorer dan 20 persen untuk lulusan baru atau fresh graduate. Sekitar 78.862 formasi di pemerintahan pusat terbagi dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK.
Adapun total 49.634 formasi di pemerintah daerah terbagi untuk 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis. Jika melihat dari formasinya lowongan untuk PPPK jauh lebih banyak daripada CPNS.
Apa Itu PPPK?
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sesuai namanya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direktur berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK mempunyai perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan. Di antaranya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, dan lain sebagainya.
Proses rekrutmen dari PPPK juga mempunyai proses yang berbeda dari CPNS di mana PPPK hanya melalui dua proses seleksi. Antara lain, proses tersebut hanya seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Advertisement
Perbedaan PPPK dan PNS
Terdapat beberapa perbedaan dari PPPK dan PNS, di antaranya pada gaji, tunjangan, batas usia melamar, status kerja, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah sejumlah perbedaan dari PPPK dan PNS:
1. Status kerja
PPPK dan PNS mempunyai status kerja yang berbeda ketika resmi diterima oleh pemerintahan atau instansi tertentu. PNS mempunyai status sebagai pegawai tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak yang mempunyai perjanjian kontrak dengan masa waktu yang dibutuhkan.
Pegawai yang menjadi PPPK biasanya mempunyai masa kerja paling sedikit satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi tersebut atau berdasarkan dari penilaian kerja pegawai tersebut.
2. Batas usia
Perbedaaan batas usia pada pelamar PPPK dan PNS tertera dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Tertulis jika pelamar CPNS bisa melamar posisi tersebut dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Adapun untuk pelamar PPPK tertera dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 48 Tahun 2018 yang menjelaskan jika minimal usia PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia dari jabatan yang dilamar.
3. Proses rekrutmen
Seperti dijelaskan sebelumnya proses rekrutmen dari PPPK dan CPNS mempunyai tahapan yang berbeda. Para pelamar CPNS akan melalui tiga proses rekrutmen yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan, untuk pelamar PPPK mempunyai dua proses rekrutmen yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Perlu diketahui pada Seleksi Kompetensi para pelamar akan melalui 3 tes yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.
4. Jenjang karier
Pegawai PNS mempunyai jabatan serta jenjang karier yang panjang karena statusnya sebagai pegawai tetap. Jabatan dan jenjang karier tersebut bisa berupa pangkat atau golongan yang berkembang setiap tahunnya dan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Berbeda dengan PPPK yang merupakan pegawai kontrak umumnya hanya mengisi jabatan fungsional saja. Sehingga, tidak ada jenjang karier bagi pegawai PPPK karena adanya perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
5. Gaji dan tunjangan
PNS mempunyai hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja.
Pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2017 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Adapun pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.