Kepala BPKAD Meranti Terima Hukuman 30 Bulan Penjara Usai Suap Suaminya Sendiri

Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara dari majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dengan tidak mengajukan banding sehingga statusnya sudah terpidana.

oleh M Syukur diperbarui 21 Sep 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2023, 23:00 WIB
Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih (pojok bawah kiri) saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih (pojok bawah kiri) saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, menerima hukuman 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Istri siri dari Bupati Meranti Muhammad Adil itu tidak mengajukan banding. Dengan demikian, status perempuan dipanggil Neneng ini tidak terdakwa lagi tapi sudah terpidana dan berkekuatan hukum tetap.

Neneng sebelumnya terlibat korupsi yaitu suap jasa umrah bersama Muhammad Adil. Dia memberikan uang Rp750 juta sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari pemerintah setempat pada tahun 2022 kepada Muhammad Adil.

Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Neneng memiliki kedekatan dengan Bupati Muhammad Adil. Neneng dalam perusahaan itu menjabat sebagai kepala cabang di Provinsi Riau.

Selain penjara, Neneng juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dapat diganti hukuman kurangan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah inkrah, setelah pikir-pikir, akhirnya menerima putusan," ujar Yuherman selaku penasehat hukum Neneng di Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, juga menyatakan kasus Neneng sudah inkrah.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sudah Dieksekusi

Budiman menyebut, Neneng juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru oleh jaksa eksekutif.

Sebelumnya JPU menuntut Neneng dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara itu, Muhammad Adil masih menjalani sidang pembuktian di pengadilan yang sama. Dia dijerat dengan tiga dakwaan berbeda, mulai dari penerima suap hingga pemberi suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya