Drama Penangkapan DPO Tipikor Perpustakaan Makassar Ngumpet di Plafon Rumah Tunangan

Penangkapan DPO kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, Ridhana R mendapat perlawanan dari sejumlah preman

oleh Eka Hakim diperbarui 21 Sep 2023, 19:50 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2023, 19:50 WIB
Ridhana R, tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar ditangkap sedang bersembunyi di plafon rumah tunangannya. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Ridhana R, tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar ditangkap sedang bersembunyi di plafon rumah tunangannya.

Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menangkap seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun 2021, Ridhana R, Kamis (21/9/2023).

Pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV. Era Mustika Graha dalam pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar itu ditangkap saat bersembunyi di rumah calon suaminya atau tunangannya yang terletak di Perumahan Pallangga Mas I Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

"Yang bersangkutan sedang bersembunyi di atas plafon rumah yang diduga milik, Alfin yang mengaku calon suami tersangka, Ridhana R," ucap Kajari Makassar, Andi Sundari dalam keterangan persnya.

Dalam proses penangkapan tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, tim sempat mendapat perlawanan dari pihak Alfin yang menggerakkan beberapa preman untuk mencoba menghalangi penangkapan.

Namun, lanjut Sundari, atas bantuan Tim Intelijen Kejari Makassar dan Tim Intelijen Kejari Gowa serta bantuan pengamanan dari Polres Gowa, Tim Penyidik akhirnya berhasil menangkap tersangka, Ridhana R dalam persembunyiannya.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melayangkan pemanggilan tiga kali secara patut, namun selalu mangkir," tutur Sundari.

Usai berhasil ditangkap, tersangka lalu dibawa ke Kantor Kejari Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun dalam kasus yang menjeratnya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatannya diduga merugikan negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp662.650.072," ungkap Sundari.

Ia menegaskan kepada pihak-pihak lain untuk tidak mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintangi segala tindakan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar yang saat ini masih berproses.

"Kami pasti akan bertindak tegas jika ada yang mencoba upaya perintangan atau menghalang-halangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan," Sundari menegaskan.

 

Dua Tersangka Lainnya Sudah Tahap II

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar resmi menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 ke Tim Penuntut Umum, Selasa 12 September 2023.

"Berkas perkara tersangka Tenri A. Palallo selaku KPA/PPK dan Mustakim selaku penyedia sudah tahap II kemarin sekitar Pukul 14.00 Wita," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah via telepon, Rabu 13 September 2023.

Dalam pelimpahan tahap II, kata dia, kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

"Pelaksanaan tahap II berlangsung dengan aman dan terkendali tanpa adanya kejadian khusus yang dapat mengganggu kegiatan," tutur Alamsyah.

Ia menyebutkan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi pada pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomot 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar," jelas Alamsyah.

 

Gambaran Kasus

Pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 sebesar Rp7.988.363.000 dan telah dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.

Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), ditemukan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan sebesar Rp3,090,573,563.

Dari temuan tersebut, Kejari Makassar kemudian melakukan penyidikan mendalam dan akhirnya menetapkan awal tiga orang tersangka yakni Tenri A. Palallo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar yang sekaligus bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK), Mustakim selaku Direktur CV. Era Mustika Graha atau pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar serta Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV. Era Mustika Graha dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar TA 2021.

Khusus tersangka Ridhana diam-diam melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar). Alhasil, PN Makassar mengabulkan gugatannya.

Belakangan, Kejari Makassar kembali menetapkan Ridhana sebagai tersangka dan selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran disebut tak pernah lagi menghadiri panggilan alias mangkir dari panggilan Penyidik Kejari Makassar, meskipun telah dipanggil secara patut dan berturut-turut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya