Alasan Polda Jatim Ambil Alih Kasus Flare Prewedding yang Picu Kebakaran Gunung Bromo

Kasus kebakaran Gunung Bromo yang disebabkan flare prewedding pengunjung akhirnya diambil alih Ditreskrimsus Polda Jatim.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 27 Sep 2023, 10:49 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2023, 10:46 WIB
Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo
Bukit Teletubies Gunung Bromo terbakar. Api diduga berasal dari flare prewedding yang digelar pengunjung. (Liputan6.com/ Dok @pesonalumajangmovment)

 

Liputan6.com, Surabaya - Kasus kebakaran Gunung Bromo yang disebabkan flare prewedding pengunjung akhisnya diambil alih Ditreskrimsus Polda Jatim. Bukan tanpa sebab, pasalnya dampak dan kerugian akibat peristiwa itu sangat besar, hutan yang terbakar mencapai 989 hektare. 

"Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim pada hari Jumat pekan lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman, Selasa (27/9/2023).

Farman menyebut, ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini, salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

"Alasannya kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar supaya penangannya juga lebih ada perbaikan ke depan. Makanya, kami tarik ke sini," ujar Farman.

Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.

"Gelar perkara di Polda Jatim sekalian memperdalam, memberikan asistensi, dan kami putuskan untuk ditarik kasusnya ke sini," kata Farman.

Karhutla Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.

 

1 Tersangka 5 Masih Saksi

Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.

Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus saksi, antara lain:

  • Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya
  • Pratiwi Mandala Putri (26) pengantin wanita asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang
  • MGG (38) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya
  • ET (27) kru prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya
  • ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya