Pelaku Usaha di Gorontalo Bersyukur TikTok Shop Dilarang Beroperasi

Lewat perubahan aturan ini, platform jualan seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli. Media sosial, seperti TikTok, hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa layaknya iklan di televisi.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 28 Sep 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2023, 10:00 WIB
Rencana BEA Materai untuk Belanja Daring
Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Gorontalo - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akhirnya merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan ini membahas tentang perdagangan elektronik atau E-Commerce.

Lewat perubahan aturan ini, platform jualan seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli. Media sosial, seperti TikTok, hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa layaknya iklan di televisi.

Aturan ini disepakati usai rapat Presiden Jokowi melakukan rapat dengan beberapa menteri. Rapat itu dilaksanakan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Aturan baru ini akhirnya mendapat sambutan baik dari penjual pakaian di Gorontalo. Menurut mereka, semenjak ada TikTok Shop, jualan mereka jarang laku bahkan tidak ada sama sekali.

Kebanyakan orang yang datang membeli di toko mereka hanyalah orang-orang gagap teknologi. Namun, menurut mereka, rata-rata generasi milenial, generasi Z dan X tidak lagi melirik toko lokal.

"Semenjak tiktok shop populer, toko sepi, jualan kurang laku. Kebanyakan yang datang hanyalah orang-orang tua yang mungkin gaptek," kata Otin Abdullah, pemilik toko pakaian kepada Liputan6.com.

"Orang tua saja jarang, apalagi anak muda. Kami pastikan mereka belanja online," tuturnya.

Menurut Otin, jika ketertarikan mereka berbelanja online tiktok shop ialah promo yang begitu banyak. Mulai dari ongkos kirim gratis hingga potongan harga.

Belum lagi, jasa tiktok shop banyak melayani produk impor yang memikat pembeli. Layanan Cash On Delivery memantik daya tarik pembeli.

"Dengan membeli lewat tiktok shop, mereka tinggal duduk di rumah dan barang akan diantar langsung ke alamat penerima," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan memisahkan antara social commerce dan e-commerce untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Sebelumnya, TikTok Shop memang sudah dapat banyak keluhan dari para pedagang UMKM. Pasalnya di TikTok Shop, sebuah merek baik itu besar atau kecil, bisa langsung melakukan jual beli.

Hal ini diperparah dengan banyaknya selebriti dengan pengikut jutaan yang juga melakukan live berjualan produk-produk di TikTok Shop. Sebutkan pula, para selebritis yang berjualan live ini bisa menghasilkan miliaran rupiah.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya