Liputan6.com, Serang - Uang hasil korupsi nyaris Rp1 miliar dalam pecahan Rp50 ribu, membutuhkan dua orang untuk mengangkatnya. Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit 3 Tipidkor, Kompol Kompol Ade Papa Rihi, harus mengangkat gepokan uang itu menggunakan kedua tangannya, sembari menahan nafas.
Uang hasil korupsi proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten, sementara ini melibatkan dua tersangka, TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam perusahaan PT Arkindo, berinisial SM (45). Keduanya ditangkap pada Selasa, 6 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan dibawa ke Polda Banten.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan tersangka lainnya ARM, dihentikan. Karena pelaku yang merupakan mantan Dirut Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), sudah meninggal dunia.
"Barang bukti uang yang diamankan Polda Banten senilai Rp905 juta. Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000," kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabidhumas Polda Banten, Selasa (03/10/2023).
Mereka jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Temuan korupsi itu bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan, karena ada pekerjaan yang belum dilaksanakan. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.
"Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan," terangnya.
Nilai Proyek Rp48 Miliar
Total dana proyek yang mencapai Rp48 miliar, sudah di cairkan senilai Rp 7,2 miliar lebih. Nilai puluhan miliar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021, namun tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Kompol Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa, (03/10/2023).
Advertisement