Pasien Sakit Ganti Paspor Tak Perlu ke Kantor Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memberikan pelayanan keimigrasian berupa layanan Larasati Care atau Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati dan Peduli kepada pemohon paspor berusia 62 tahun yang sedang dirawat di Rumah Sakit Royal Prima.

oleh Reza Efendi diperbarui 06 Okt 2023, 23:14 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2023, 23:14 WIB
Urus paspor
Layanan Larasati Care diberikan kepada pemohon paspor dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak dimungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, untuk melakukan proses permohonan penggantian paspor habis masa berlaku

Liputan6.com, Medan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memberikan pelayanan keimigrasian berupa layanan Larasati Care atau Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati dan Peduli kepada pemohon paspor berusia 62 tahun yang sedang dirawat di Rumah Sakit Royal Prima.

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Medan, Adithia Perdana mengatakan, layanan ini diberikan kepada pemohon paspor dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak dimungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, untuk melakukan proses permohonan penggantian paspor habis masa berlaku.

"Hari ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melayani permohonan paspor Larasati Care kepada Bapak Romulus yang sedang dirawat di Rumah Sakit Royal Prima," kata Adithia, Jumat (6/10/2023).

Dijelaskannya, layanan Larasati Care merupakan pengembangan layanan I-Med Larasati, yaitu inovasi layanan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan datang ke kantor imigrasi dikarenakan dalam kondisi perawatan di rumah sakit.

Di saat bersamaan, membutuhkan penanganan kesehatan lanjutan di luar negeri dan dalam pendaftaran layanan ini tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Pemohon paspor cukup mengisi formulir dan mengupload berkas persyaratan melalui Google Form.

"Jika posisi di Medan, kita datangi secepatnya di hari yang sama pengajuan form," jelasnya.

 

Pelayanan Cepat dan Mudah

Paspor Indonesia
Paspor Indonesia (Liputan6.com/Putu Elmira)

Diungkapkan Adithia, keluarga pemohon paspor mengakui Larasati Care sangat memudahkan mereka dalam pengurusan paspor. Apalagi saat ini permohonan bisa diajukan secara online melalui Google Form.

"Pelayanan dilaksanakan dengan cepat dan mudah, sehingga mereka dapat segera berangkat ke luar negeri untuk melakukan pengobatan lanjutan," ungkapnya.

Diakui pihak keluarga pemohon juga, layanan ini sangat bermanfaat bagi anggota keluarga mereka yang masih dirawat di rumah sakit bisa mengganti paspor yang sudah habis masa berlaku, dan tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk mendaftar dan juga proses foto.

"Layanan Larasati Care merupakan salah satu praktik baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, dan merupakan inovasi layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat," Adithia menuurkan.

Form Tersedia di Medsos dan Website

Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun
Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Larasati Care selama ini layanan bagi pasien yang sedang sakit. Keluarga pasien tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Inovasi layanan Larasati Care dapat dimanfaatkan masyarakat dengan dibuat form pengisian yang tersedia di media sosial dan website.

"Jadi kita tinggal komunikasi dengan kontak yang diisi sebelumya, sehingga keluarga pasien tidak perlu datang lagi ke kantor imigrasi," Adithia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya