Liputan6.com, Lampung - Dua anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tulangbawang akan menjalani sidang pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di KPU Provinsi Lampung pada Selasa (10/10/2023) pukul 09.00 WIB.
Kedua Anggota Bawaslu Tulangbawang tersebut yakni A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana sebagai teradu I dan teradu II. Pelaksanaan sidang tersebut tertuang dalam surat panggilan DKPP nomor 1256/PS.DKPP/04/X/2023.
Advertisement
Baca Juga
Dalam surat panggilan tersebut, DKPP memanggil Korsek Bawaslu Tulangbawang Fardhoriyansah untuk hadir dalam sidang.
Fardhoriyansah dipanggil sebagai pihak terkait untuk dikonfirmasi mengenai penggadaian mobil dinas serta seleksi panitia pengawas pemilu kecematan (Panwaslucam) di Kabupaten Tulangbawang.
Untuk diketahui, Anggota Bawaslu Tulangbawang A Rachmat Lihusnu sebagai teradu I dan Desi Triyana sebagai teradu II dilaporkan Adhel Setiawan.
Teradu I dan II diduga melakukan pemufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H Wandra senilai Rp15 juta.
Sidang Pemeriksaan Dilaksanakan di KPU Lampung
Teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi anggota Panwaslu Kecamatan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata dia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," tutupnya.
Advertisement