Kepsek SMP di Sukabumi Tilap Dana BOS dan PIP hingga Ratusan Juta Rupiah

Tilap dana BOS dan PIP ratusan juta, kepala sekolah SMP di Sukabumi digiring ke sel tahanan.

oleh Fira Syahrin diperbarui 13 Okt 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2023, 16:00 WIB
Oknum Kepala Sekolah SMP di Kabandungan Kabupaten Sukabumi, saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi, (Lioutan6.com/Fira Syahrin)
Oknum Kepala Sekolah SMP di Kabandungan Kabupaten Sukabumi, saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi, (Lioutan6.com/Fira Syahrin)

Liputan6.com, Sukabumi - Seorang Kepala Sekolah di salah satu SMP yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, Adang S resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), pada Kamis (12/10/2023).

Informasi dihimpun, Kepsek SMP Kabandungan yang masih aktif tersebut, telah dipemeriksa terlebih dahulu oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. 

Sewaktu dilakukan pemeriksaan, oknum Kepsek ini didampingi oleh pengacaranya, Ari Apriyanto. Kemudian, Kepsek SMP tersebut tepatnya sekitar pukul 13.08 WIB langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan berwarna hitam.

Saat digiring, tersangka menggunakan baju rompi berwarna oranye yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan menuturkan, Adang resmi ditahan karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penggelapan Dana BOS  (Bantuan Operasional Sekolah) tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021.

Selain itu, oknum Kepsek SMP ini juga disinyalir melakukan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019 sampai 2022. 

"Jadi pada hari ini tim penyidik pada bidang pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dalam rangkaiannya melakukan penyidikan. Alhamdulillah, atas pemeriksaan dan beberapa alat bukti telah didapat yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS dan PIP di SMP tersebut," kata Wawan di Kejari Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (12/10/2023).

 

Modus Membuat Data Fiktif untuk Kantongi Dana BOS Ratusan Juta

Oknum Kepala Sekolah SMP di Kabandungan Kabupaten Sukabumi, saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi, (Lioutan6.com/Fira Syahrin)
Oknum Kepala Sekolah SMP di Kabandungan Kabupaten Sukabumi, saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi, (Lioutan6.com/Fira Syahrin)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, untuk kepentingan penyidikan. Oknum kepsek yang telah merugikan negara ratusan juta ini dilakukan penahanan, selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. 

"Sementara, untuk kerugian negara berdasarkan permohonan perhitungan kerugian negara pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sukabumi, didapat kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana BOS sebesar kurang lebih Rp587.915.000," terang dia.

Penyelewengan yang dilakukan tersangka, yaitu dengan membuat data fiktif terhadap jumlah siswa. Sehingga, mendapatkan dana BOS yang tidak sesuai, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dari kepala sekolah tersebut. 

"Kemudian ada poinnya juga kaitannya dengan pengelolaan dana BOS. Di mana, anggaran yang telah diberikan tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Yaitu berupa dugaan pembelanjaan yang sifatnya penggelembungan harga kemudian fiktif," tutur dia.

Adapun mengenai modus pelaku, pihak kejaksaan menjawab, Kepsek SMP ini telah memanipulasi data siswa pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai juknis, dan penarikan dana PIP tidak sesuai dengan juknis. 

Dia menjelaskan, bahwa data fiktif tersebut merupakan data siswa yang diajukan pihak sekolah, tidak sesuai dengan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut. 

"Jadi siswa tidak sesuai dengan kebutuhan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Misalnya siswa yang sekolah di SMP Kabandungan itu, hanya 100 orang. Namun, data yang diajukan untuk mendapatkan dana BOS sebanyak 200 orang. Jadi, ada seratus orang yang data fiktif," ungkapnya.

 

Digunakan untuk Keperluan Pribadi Tersangka

Oknum Kepala Sekolah SMP di Kabandungan Kabupaten Sukabumi, saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi, (Lioutan6.com/Fira Syahrin)
Oknum Kepala Sekolah SMP di Kabandungan Kabupaten Sukabumi, saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi, (Lioutan6.com/Fira Syahrin)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, masih kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan menerangkan, uang hasil penggelapan oleh Adang dari dana BOS dan PIP itu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan kepentingan pribadi. 

"Untuk sementara ini, karena pemeriksaan tim penyidik dari yang membelanjakan, kemudian mengambil uang ataupun pencairan dan semua sepenuhnya dikelola oleh tersangka AS ini ataupun kepala sekolah ini. Jadi, pelakunya tunggal dan belum mengarah ke pelaku lain. Seperti ada keterlibatan Disdik maupun bendahara sekolah," jelasnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara pihak penyidik belum ada dugaan keterlibatan tersangka lainnya. Dia menyebut, sementara Adang melakukan tindakan pidananya itu seorang diri.

"Jadi, hasil sementara pemeriksaan tidak mengarah ke situ ataupun tidak ada pelaku lain. Memang ini murni. Karena, dari kesimpulan tim penyidik bahwa tersangka AS pelaku tunggal. Sebab, semua dikelola oleh tersangka itu sendiri," terang dia.

Selain itu, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kini tengah melakukan telisik kaitannya dengan harta dari oknum kepsek tersebut. Ini dilakukan, apakah memang terindikasi atas penyelewengan dana BOS yang dikelola. 

"Iya, nanti kita tunggu harta ataupun aset yang mungkin akan disita oleh penyidik. Jadi, harta kekayaannya belum ada yang disita. Karena, sedang kita telusuri, namun barang bukti yang didapat tentunya dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana BOS. Untuk aset dari tersangka itu sendiri sedang ditelusuri oleh tim," jelasnya.

 

Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Akibat perbuatannya menyalahgunakan dana BOS, kini Adang dikenakan ancaman dengan Pasal 2 ayat 1 dan juga Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Di dalam hukuman ancaman dalam pasal tersebut berbeda atau bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara," kata dia.

"Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara. Jadi, tinggal nanti bagaimana proses penuntutan tim penuntut umum mendakwahkan ataupun melakukan penuntutan selayaknya dia harus dipidana berapa lama," sambungnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, kuasa hukum tersangka oknum Kepsek SMP Kabandungan, Ari Apriyanto mengatakan, dirinya sengaja datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk mendampingi tersangka dalam kepentingan tahap penyidikan. Karena, tersangka ini diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS.

"Kalau langkah hukum, nanti kita akan siapkan bukti-bukti lainnya. Insya Allah, nanti dalam persidangan kita akan melakukan pembelaan. Jadi, bukti-bukti lainnya kita akan cantumkan pembelaan untuk tersangka itu," kata Ari.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ini mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi. "Memang pelaku itu, mengakui ada penyelewengannya. Tapi, kalau untuk jumlahnya berapa nominalnya belum dihitung," ujarnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya