Liputan6.com, Makassar - Propam Polda Sulsel memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Bripda F usai dilaporkan oleh teman perempuannya atas dugaan kasus asusila. Hal itu lantaran anggota Dit Binmas Polda Sulsel itu telah memaksa mantan kekasihnya itu untuk melakukan aborsi.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi menegaskan bahwa Bripda F kini telah ditempatkan di tempat khusus. Hal itu dilakukan agar Bripda F tidak menghilangkan barang bukti dalam proses penyelidikan.
Baca Juga
"Kemarin kita lakukan upaya penahanan khusus, dia 11ditahan, kita amankan karena memang perbuatannya kita (takutkan) dia menghilangkan barang bukti," kata Zulham, Rabu (18/10/2023).
Advertisement
Zulham menyebut bahwa penahan itu dilakukan selama 1 bulan lamanya. Selain itu perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu juga memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan sidang etik terhadap Bripda F.
"Ini sebagai bentuk bahwa wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah. Penahanan kita lakukan satu bulan, tapi insyaallah sebelum genap satu bulan kita lakukan sidang kode etik," tegasnya.
Adapun pasal yang disangkakan atas ulah Bripda F adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, kemudian pasal 5 ayat (1) PP Nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan dan pasal 8 huruf C angka 1 dan 2 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri
"Yakinlah kita akan tetap memproses siapa saja anggota kita yang terlibat pelanggaran pasti kita proses seusai perintah Kapolda Sulsel dan Kapolri kita tegas kepada anggota melakukan pelanggaran, apalagi dia melakukan pelanggaran sebelum menjadi anggota Polri," jelas Zulham.
Suka Sama Suka
Propam Polda Sulsel membantah dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripda F (23) terhadap teman wanitanya, R (23). Bripda F dan R disebut melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.
"Dari pemeriksaan kita, dilakukan berkali-kali itu pasti atas dasar suka sama suka. Karena kalau kita lihat sejarah mereka pacaran sejak 2015 sampai saat ini," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, Rabu (18/10/2023).
Zulham membenarkan bahwa Bripda F dan R sebelumnya telah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMA. Hubungan layaknya suami istri itu pun telah dilakukan sejak SMA dan berlanjut setelah keduanya lulus.
"Data yang kami dapat hubungan suami istri dilakukan sebanyak lima kali waktu jaman SMA, kemudian pada saat menjalani pendidikan hubungan badan dilakukan sebanyak 8 kali. Jadi tidak ada pemerkosaan disini," ucapnya.
Zulham juga membantah adanya video syur milik korban yang digunakan oleh Bripda F untuk memaksa korban menurut nafsu bejat anggota Polda Sulsel. Video tersebut disebut hanya akal-akalan Bripda F agar R mau menuruti permintaan Bridpa F.
"Terkait pengancaman, kami telah melakukan pemeriksaan, ternyata video yang digunakan F tidak ada. Video itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti agar si korban mau mengikuti keinginannya," jelas Zulham.
Advertisement
Pengakuan Korban
Sebelumnya, seorang polisi berinisial Bripda F (23) dilaporkan atas dugaan pemerkosaan. Polisi yang bertugas di Polda Sulsel itu diduga memerkosa teman wanitanya yang berinisial R (23).
R mengaku tak hanya sekali diperkosa oleh polisi muda itu. Aksi Bripda F itu ia lakuka sejak Maret hingga Juni 2023.
"Kurang lebih ada 10 kali (diperkosa)," kata R di Makassar, Senin (16/10/2023).
R mengaku telah lama kenal dengan Bripda F. Keduanya bahkan sempat menjalin hubungan kasih saat masih duduk di bangku SMA pada tahun 2016.
"Saya putus 2019. Di situ juga saya mulai lost contact," ucapnya.
Pada tahun 2022, Bripda F kembali menghubungi mantan kekasihnya itu dan memaksa untuk ketemu. R sempat menolak, tapi Bripda F mengancam akan menyebar video syur milik R yang ia rekam semasa masih pacara dulu.
"Dia paksa-paksa saya ketemu. Dia ancam akan sebar video saya waktu pacaran. Dan awalnya saya tidak percaya kalau itu video ada," jelasnya.
Ternyata video tersebut benar-benar ada. R pun terpaksa menuruti permintaan Bripda F untuk bertemu dirinya. Apalagi Bripda F berjanji akan menghapus video tersebut jika R bersedia untuk bertemu.
"Saya mau ketemu, karena dia janji hapus itu video kalau ketemu. Katanya, biar saya sendiri yang hapus," katanya
Dipaksa Aborsi
R menceritakan aksi bejad Bripda F pertama kali dilakukan di rumah kontrakannya pada 3 Maret 2023. Kala itu, Bripda F tiba-tiba datang dan memaksa masuk ke dalam rumah tersebut.
"Dia tiba-tiba datang depan rumah. Lalu, ia memaksa masuk hingga mengunci pintu," jelas R.
Saat berada di dalam, lanjutnya, Bripda F kemudian memaksa R untuk mau menuruti nafsunya. R bersikeras menolak, namun perlawanan gadis muda itu sia-sia.
"Saat didalam, langsung paksa saya untuk berhubungan badan, saya menolak. Tetapi, saya dibanting, ditekan ke tembok hingga kepalaku terbentur. Saya tak bisa apa-apa dan diperkosa," imbuhnya.
Aksi pemerkosaan itu terus dilakukan Bripda F secara berulang kali. R sendiri tak kuasa menolak, selain karena kalah fisik, Bripda F juga terus menerus mengancam akan menyebar video syur milik R jika tak mau menuruti nafsu polisi muda itu.
Hingga pada April 2023, R pun hamil dan mengandung anak dari Bripda F. R sendiri sempat menuntut pertanggungjawaban dari Bridpa F, namun Bripda F malam memaksa R untuk menggugurkan kandungannya.
"Jadi, pada bulan April itu saya telat, hamil 1 bulan lebih. Di situ, saya dipaksa aborsi. Diberi minum obat penggugur," katanya.
Ironisnya, setelah melakukan aborsi, Bripda F masih saja terus memaksa R untuk menuruti kemauan bejatnya. R yang tak tahan dengan perlakuan Bripda F pun mengadu kepada orangtuanya.
"Orang tua saya tak terima, jadi saya lapor di Polda Sulsel pada Juli 2023. Tapi laporan saya belum ada progresnya," tandasnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulhan Efendi membenarkan ihwal laporan terhadap Bripda F. Ia memastikan bahwa Bripda F kini tengah diperiksa.
"Iya benar, lagi kami tangani laporannya," ucap Zulhan singkat.
Simaklah video pilihan berikut ini:
Advertisement