Liputan6.com, Bandung - Tanaman kratom tengah menjadi perhatian publik terkait izin ekspor tanaman di Indonesia. Selain itu, izin ekspor kratom saat ini masih tersendat dan belum diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Melansir dari situs resmi BNN, tumbuhan kratom akan ditetapkan sebagai narkotika golongan I dalam Peraturan Menteri Kesehatan dengan masa peralihan 5 (lima) tahun sampai dengan 2024.
Namun, saat ini, kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika (BNN) sehingga regulasinya masih belum benar-benar membatasi.
Advertisement
Selain itu, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Barantin Adnan menyampaikan bahwa tumbuhan Kratom masih memerlukan penelitian khusus dari BRIN. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan jika tumbuhan Kratom layak dikonsumsi atau tidak.
"Berdasarkan dari BRIN itu bilang dibutuhkan penelitian lebih lanjut soal kratom. Jadi kita menunggu itu karena jangan sampai kita mengiyakan yang satu dengan yang lain. Yang satu memperbolehkan, yang lain tidak. Yang satu bilang narkoba, yang satu tidak masalah, enggak boleh itu," ujar Adnan.
Adapun melansir dari catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag), tanaman Kratom sejak 2019 hingga 2022 nilai ekspornya selalu mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan pada periode tersebut dengan tren sebesar 15,92 persen per tahun.
Kemudian pada periode tahun ini dari Januari hingga Mei nilai ekposrnya tumbuh 52,04 persen menjadi 7,33 juta dollar AS. Begitu pun dengan volume ekspornya nilai pertumbuhannya sebesar 51,49 persen dari periode yang sama pada tahun lalu.
Lantas Apa itu Tanaman Kratom?
Melansir dari situs resmi BNN Sumsel, kratom merupakan tanaman yang berasal dari Asia tenggara dan tumbuh di beberapa negara seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini. Tanaman ini mempunyai nama latin Mitragyna Speciosa dan di beberapa negara Asia Tenggara mempunyai panggilan lain.
Di Malaysia, kratom disebut ketum, kutuk, atau biak-biak kemudian di Thailand disebut kratom, kadam atau tihang. Adapun di Kalimantan Barat dipanggil purik atau ketum dan di Kalimantan Timur dipanggil kedamba atau kedemba.
Tanaman ini tumbuh di daerah dengan tanah yang sedikit basah dan mempunyai bentuk pohon perdu dengan tinggi kurang lebih 15 meter. Cabangnya menyebar lebih dari 4,5 meter dan mempunyai batang yang lurus dan bercabang.
Selain itu, tanaman ini juga mempunyai bunga berwarna kuning dan berkelompok berbentuk bulat. Daun kratom sendiri berwarna hijau gelap dengan tampilan mengkilap, halus, dan berbentuk bulat telur melancip sementara daunnya bisa tumbuh sepanjang lebih dari 18 cm dengan lebar 10 cm.
Tanaman kratom menjadi tanaman endemik di Indonesia dan tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan. Masyarakat sering memanfaatkan daun ini sebagai obat alami dan banyak diekspor ke negara-negara Amerika Serikat hingga Eropa.
Meskipun tanaman Kratom mempunyai manfaat yang besar namun efek sampingnya ternyata telah banyak ditemukan di negara pengimpornya. Mengutip dari BNN kasus kecanduan dan kematian akibat kratom menjadikan tanaman tersebut sebagai tanaman yang berbahaya.
Selain ada manfaat yang bisa dirasakan oleh pengguna kratom pada umumnya namun sebaliknya kratom juga dapat memberikan efek negatif yang berbahaya untuk kesehatan.
Advertisement
Berbagai Fakta Menarik Tanaman Kratom
Melansir dari situs resmi BNN berikut ini adalah sejumlah fakta-fakta dari tanaman Kratom yang harus kamu ketahui:
1. Sebagai Obat Tradisional
Selama berabad-abad tepatnya pada awal abad kesembilan belas daun dari kratom banyak digunakan oleh masyarakat lokal sebagai obat tradisional. Obat ini diketahui untuk mengatasi berbagai gangguan kesehatan secara turun temurun.
Cara mengonsumsi kratom diantara masyarakat biasanya dikunyah seperti menyirih, menyeduhnya seperti teh, atau dibakar dan dihisap seperti rokok. Saat itu masyarakat percaya jika tanaman ini bisa meningkatkan gairah dalam bekerja atau menambah stamina tubuh.
Seduhan daunnya juga diyakini dapat meringankan diare, lelah, nyeri otot, batuk, hingga menurunkan tekanan darah tinggi, mengatasi gangguan tidur, gangguan cemas dan depresi, antidiabetes, dan antimalaria.
Sejak 1863 Kratom pertama kali digunakan sebagai pengganti opium oleh seorang Melayu (Malaysia). Sehingga kala itu kratom dijadikan obat pengganti kecanduan opium yang menjadi masalah di Asia.
Senyawa aktif mitraginin yang terkandung dalam tanaman tersebut diyakini mampu menggantikan kecanduan opium. Sehingga penggunaan kratom secara sistematis dengan dosis tertentu dapat digunakan dalam meningkatkan toleransi pada pengaruh opioid atau pengganti pengobatan untuk kecanduan opioid.
2. Mempunyai Potensi Kecanduan
Seperti dijelaskan sebelumnya pengguna Kratom ternyata bisa memberikan dampak kecanduan pada penggunanya. Hal ini berdasarkan temuan seorang peneliti zat psikoaktif, Swogger dengan koleganya.
Ia menemukan bahwa sejumlah orang yang mengonsumsi kratom mempunyai efek seperti menggunakan candu. Hal tersebut dikarenakan adanya efek berupa perasaan rileks dan nyaman sera euforia jika kratom digunakan dalam dosis yang tinggi.
Selain itu kratom juga mempunyai efek samping pada sistem saraf dan pikiran yang ditimbulkan seperti beberapa jenis narkotika lain. Diantaranya efek pusing, mengantuk, halusinasi, delusi, depresi, sesak nafas, kejang, hingga koma.
Seseorang yang menggunakan kratom dalam waktu lama menunjukan sejumlah gejala ketergantungan diantaranya iritabilitas, mual, diare, hipertensi, insomnia, kejang otot, dan masih banyak lagi. Adapun gejala psikologis yang dialami adalah gelisah, tegang, marah, sedih, hingga gugup.
Â
3. Legalitas Kratom
Saat ini, beberapa negara telah membuat regulasi terkait penggunaan Kratom terutama untuk mencegah penyalahgunaannya. Salah satunya di Malaysia yang telah membuat peraturan larangan menjual dan memiliki kratom sejak Agustus 2003.
Kemudian tanaman Kratom juga ilegal di beberapa negara diantaranya Thailand, Myanmar, Australia, dan negara Uni Eropa yang menjadikan tanaman tersebut sebagai zat yang dikendalikan. Selain itu negara-negara seperti Lithuania, Rumania, Inggris, Swedia, Finlandia, Burma, dan Korea Selatan melarang penggunaan kratom.
Amerika Serikat sendiri belum mempunyai regulasi untuk pengendalian kratom namun di negara bagiannya seperti California, Alabama, Arkansas, Tennessee, Indiana, dan Wisconsin telah memberlakukan larangan penggunaan kratom.
Adapun di Indonesia sendiri saat ini BPOM RI mempunyai aturan sendiri untuk menangani kratom dan melarangnya untuk digunakan dalam obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Advertisement