Polda Sulsel Sebut Suka Sama Suka, Kuasa Hukum: Bripda F Paksa Korban Berhubungan Badan

Kuasa Hukum menyebut bahwa Bripda F memaksa dan mengancam R untuk melakukan hubungan badan.

oleh Fauzan diperbarui 23 Okt 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Makassar - Kuasa Hukum R (23), Makmur, membantah pernyataan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi yang menyebut bahwa Bripda F (23) melakukan hubungan suami istri dengan R atas dasar suka sama suka. Makmur menegaskan bahwa kliennya itu diancam dan dipaksa oleh Bripda F. 

"Itu tidak benar, klien kami dipaksa untuk berhubungan badan," kata Makmur, selaku kuasa hukum korban, Senin (23/10). 

Menurut makmur, pernyataan Polda Sulsel itu diambil dengan dasar yang tidak kuat. Menurut dia, Propam Polda Sulsel hanya menarik kesimpulan berdasarkan asumsi bahwa keduanya pernah menjalin hubungan asmara. 

"Disini kami tegaskan, hubungan badan atas suka sama suka itu hanya terjadi saat pacaran waktu SMA. Tetapi sewaktu putus, kekerasan seksual itu terjadi. Klien saya itu dipaksa berhubungan," tukasnya. 

Bripda F, lanjut Makmur, mengancam dan memaksa R untuk melakukan hubungan badan dengan memanfaatkan video tak senonoh R yang direkam kala keduanya masih pacaran. Makmur pun membantah bahwa keterangan Propam Polda Sulsel yang menyebut video syur itu tak ada juga tak benar. 

"Polda Sulsel sudah akui sendiri jika oknum ini pakai video untuk menakuti korban. Dan meski video bugil itu disebut hoax. Jadi itu sudah kuat untuk menegaskan jika oknum polisi itu memaksa berhubungan badan," ucapnnya. 

Padahal, menurut Makmur, pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti tentang keberadaan video yang digunakan Bripda F untuk mengancam R. Ia pun menyesalkan pernyataan Polda Sulsel yang menyebut video tersebut tidak ada. 

"Kami telah menyerahkan bukti petunjuk mengenai adanya ancaman video tersebut. Namun dianggap tidak ada. Seharusnya bukti petunjuk itu dijadikan acuan untuk mencari adanya itu video itu," sambungnya. 

Makmur minta Propam Polda Sulsel untuk profesional menangani perkara kekerasan seksual ini. Sebab, perbuatan oknum polisi itu merusak nama baik institusi kepolisian. 

"Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan. Oknum polisi itu disaksi pecat," Makmur memungkasi. 

Propam Polda Sulsel Sebut Hubungan Badan Bripda F dan R Suka Sama Suka

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi (Liputan6.com/Fauza
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi (Liputan6.com/Fauza

Sebelumnya, Propam Polda Sulsel membantah dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripda F (23) terhadap teman wanitanya, R (23). Bripda F dan R disebut melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka. 

"Dari pemeriksaan kita, dilakukan berkali-kali itu pasti atas dasar suka sama suka. Karena kalau kita lihat sejarah mereka pacaran sejak 2015 sampai saat ini," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, Rabu (18/10/2023). 

Zulham membenarkan bahwa Bripda F dan R sebelumnya telah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMA. Hubungan layaknya suami istri itu pun telah dilakukan sejak SMA dan berlanjut setelah keduanya lulus. 

"Data yang kami dapat hubungan suami istri dilakukan sebanyak lima kali waktu jaman SMA, kemudian pada saat menjalani pendidikan hubungan badan dilakukan sebanyak 8 kali. Jadi tidak ada pemerkosaan disini," ucapnya. 

Zulham juga membantah adanya video syur milik korban yang digunakan oleh Bripda F untuk memaksa korban menurut nafsu bejat anggota Polda Sulsel. Video tersebut disebut hanya akal-akalan Bripda F agar R mau menuruti permintaan Bridpa F. 

"Terkait pengancaman, kami telah melakukan pemeriksaan, ternyata video yang digunakan F tidak ada. Video itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti agar si korban mau mengikuti keinginannya," jelas Zulham. 

 

Simaklah video pilihan berikut ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya