3 WNA Asal Vietnam Dideportasi dari Gorontalo Gara-Gara Jualan Terpal, Kok Bisa?

Seperti halnya tiga WNA asal vietnam yang kembali ditangkap oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. WNA tersebut masing masing berinisial VCS, MOT, CR yang kesemuanya merupakan warga negara Vietnam.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 25 Okt 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi WNA di Bandara (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi WNA di Bandara (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Masuknya Warga Negara Asing (WNA) dengan cara ilegal ke Gorontalo kian meresahkan masyarakat. Berbagai modus digunakan para WNA agar bisa menetap dan beraktivitas di tanah Serambi Madinah.

Gorontalo seakan menjadi ladang yang subur bagi WNA untuk menjalankan bisnis. Meski sering ditindak oleh pihak imigrasi, kasus masuknya WNA ilegal terus terjadi sepanjang tahun.

Seperti halnya tiga WNA asal vietnam yang kembali ditangkap oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. WNA tersebut masing masing berinisial VCS, MOT, CR yang semuanya merupakan warga negara Vietnam.

Kedatangan mereka terendus pihak imigrasi pada 9 Oktober 2023. Kala itu, mereka berangkat dari Bandara Sultan Hasanudin Makassar menuju Bandara Djalaludin Gorontalo.

Saat tiba di Gorontalo, kemudian ketiga WNA tersebut menginap di salah satu hotel berbintang yang ada di Kota Gorontalo. Diduga kuat, pihak hotel yang membocorkan keberadaan ketiga WNA tersebut.

Berdasarkan laporan itu, pihak imigrasi langsung berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk melakukan penyelidikan. Sehari setelahnya, Timpora mendapati WNA vietnam itu melakukan aktivitas jual beli barang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA itu hanya memiliki dokumen visa wisata. Sementara mereka melakukan jual beli terpal tenda," kata Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Joni Rumagit, Selasa (24/10/2024).

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihak imigrasi, ketiga WNA itu mengaku datang ke Gorontalo untuk berbisnis sarang burung walet. Namun untuk membiayai hidup sehari-hari, mereka menjual terpal.

"Katanya jualan terpal untuk biaya hidup mereka selama di Gorontalo. Akhirnya kami lakukan deportasi ke negara asal," Imbuhnya.

Asumsi Masyarakat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit (Arfandi ibrahim/liputan6.com)

Meski begitu, masyarakat Gorontalo tidak percaya bahwa WNA tersebut hanya datang untuk berbisnis sarang burung walet. Warga menduga, kedatangan WNA itu untuk bekerja di PLTU Tanjung Karang.

Sebab, saat ini banyak sekali WNA yang bekerja di PLTU Tanjung Karang, yang sebagian besar berasal dari Tiongkok. Bahkan, belum lama ini beredar kabar jika ada puluhan WNA yang masuk secara ilegal ke PLTU Tanjung Karang melalui jalur darat Sulawesi Utara (Sulut).

"Baru-baru kan banyak sekali WNA ilegal yang masuk. Jadi kami menduga tiga WNA Vietnam itu juga bagian dari mereka dengan alibi berdagang," kata salah satu warga.

Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Joni Rumagit kembali menepis isu tersebut. Menurutnya, kabar 25 WNA ilegal itu tidak benar. Dirinya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan semua dokumen mereka lengkap.

"Memang ada 25 WNA yang melakukan kegiatan di PLTU Tanjung Karang. Dari 25 orang WNA tersebut, 21 di antaranya telah melaporkan keberadaan dan kegiatan mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo," ujarnya.

"Sementara 4 WNA lainnya diminta untuk segera melaporkan diri dan mengajukan proses keimigrasian. Kemudian 3 WNA Vietnam tidak ada hubungan dengan PLTU Tanjung Karang," ia menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya