Liputan6.com, Banjarbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel agar tidak melanggar hukum dalam pesta demokrasi. Dia mengingatkan ASN pada Sosialisasi Netralitas ASN serta Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di gedung Idham Chalid Banjarbaru, Selasa (7/11/2023).
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalsel dan diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional. Ini sebagai bentuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024, ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan kepada calon peserta Pemilu.
Baca Juga
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan, aturan tentang Netralitas ASN dalam Pemilu juga di UU Pemilu No. 7 Tahun 2023.
Advertisement
Anggota Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono menegaskan sanksi yang dapat dijatuhkan bisa berupa sanksi kode etik hingga pidana Pemilu, mulai dari sanksi terhambatnya karier ASN, hingga pidana kurungan penjara 1 tahun, dan denda belasan juta rupiah.
Menurut Thessa yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menyebutkan jika Bawaslu akan meneruskan ke pemerintah daerah yang berwenang dan Komisi ASN, jika ada temuan dan laporan ASN yang tidak netral dalam Pemilu, jika masuk ke ranah pidana, laporan akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu.
"Jangankan yang nyata-nyata tindakan keberpihakan, me like atau comment di media sosial saja dapat dikenakan sanksi," papar Thessa.
Lebih lanjut dijelaskan, ASN juga dilarang berfoto bersama calon atau pasangan calon peserta Pemilu, baik itu foto lama maupun baru yang diunggah di media sosial, karena itu bisa menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu calon.
Oleh karena itu, Thessa meminta agar ASN dapat menahan diri dalam Pemilu untuk tidak menunjukkan dukungan pada calon peserta Pemilu.
ASN adalah abdi negara, ketika menunjukkan netralitas dalam Pemilu, akan mempengaruhi statusnya sebagai abdi negara, apalagi yang memiliki jabatan tertentu yang menggunakan kewenangannya dalam mempengaruhi jajaran ASN di bawahnya, termasuk menggunakan fasilitas negara demi memuluskan kepentingan si calon.
"Hati-hati ASN yang foto dengan calon, diposting di media sosial, baik foto lama atau baru," tutup Thessa.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bawaslu Kalsel, KPU Kalsel dengan Pemerintah Provinsi Kalsel. Penandatanganan NPHD Bawaslu Kalsel dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono.