Sejumlah Anak Dipaksa Beradegan Seks Sejenis, Pelaku Diduga Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Tersangka pencabulan ternyata pernah menjadi korban berdasarkan pemeriksaan di laboratorium forensik meskipun dibantahnya.

oleh M Syukur diperbarui 09 Nov 2023, 00:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 00:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur di Polda Riau.
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur di Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Subdit IV Reserse Kriminal Umum Polda Riau menahan tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial IW. Pria yang tinggal di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru itu, berbuat tak senonoh kepada empat orang anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan menjelaskan, tersangka merupakan residivis pencurian. Perbuatan cabul dilakukan IW bersama 3 anak lainnya pada April lalu, tepatnya saat puasa Ramadan.

Penyidik telah membawa tersangka IW ke laboratorium forensik. Hasilnya, pria berumur 26 tahun itu dinyatakan pernah menjadi korban pencabulan berupa sodomi.

"Hasil pemeriksaan laboratorium forensik begitu, tapi tersangka IW membantah pernah menjadi korban," ujar Asep, Rabu (8/11/2023).

Asep menduga tersangka berbuat tak senonoh kepada empat anak di kecamatan tersebut karena pernah menjadi korban.

Oleh karena itu, penyidik sudah menggandeng sejumlah instansi terkait mendampingi para korban dan tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pemulihan psikologis korban dan tersangka masih berlangsung.

"Tersangka anak dan korban masih sekolah, dilakukan rehabilitasi dampak psikologis," kata Asep.

Pendampingan psikologis dan mengingat umur tersangka menjadi alasan penyidik tidak menahan tiga pelaku lainnya.

 

 

Lokasi Pencabulan

Perbuatan cabul terjadi pada April 2023 di berbagai lokasi di Kecamatan Bukitraya. Pertama kali dilakukan di sebuah rumah pada malam hari, berikutnya di sebuah yayasan.

"Terjadi di sekitaran rumah tahfiz, itu terjadi pada Ramadan," kata Asep.

Berikutnya terjadi di sebuah pos ronda pada malam hari Ramadan. Masing-masing korban diminta IW dan tersangka lainnya berbuat tak senonoh lalu direkam pakai kamera.

"Selain meminta para korban saling berbuat cabul, ada juga pelaku yang mencabuli korban," ujar Asep.

Rekaman tak senonoh ini disimpan para tersangka untuk konsumsi pribadi. Asep membantah rekaman itu disebar ke sejumlah grup lesbian, gay, biseksual dan transgender.

"Setelah dicek oleh ahli forensik tidak ada rekaman yang ditransmisikan (dibagi) ke orang lain," tegas Asep.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya