Poliandri Berujung Maut di Parepare, Suami Kedua Bunuh Suami Pertama

Suami kedua cemburu lantaran istrinya asyik minum tuak bardua dengan suami pertamanya.

oleh Fauzan diperbarui 08 Nov 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2023, 14:30 WIB
[Bintang] Kasus Pembunuhan Anak dalam Kardus Kembali Membawa Duka
Ilustrasi Kasus Pembunuhan Anak dalam Kardus Kembali Membawa Duka | via: guardianlv.com

Liputan6.com, Parepare - Poliandri berujung maut kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Setelah sebelumnya terjadi di Kabupaten Bone dan Kabupaten Gowa, kini hal serupa terjadi di Kota Parepare. 

Dalam insiden itu diketahui suami kedua yang berinisial MD (43) nekat membunuh AM (49) yang merupakan suami pertama istrinya. MD cemburu melihat sang istri sering bersama dengan suami pertamanya.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan mengatakan bahwa insiden pembunuhan itu terjadi di Pasar Lakessi pada Minggu (5/11/2023) lalu. Kala itu, MD naik pitam melihat istrinya duduk berdua dengan suami pertamanya sembari meminum miras tradisional.

"Jadi pelaku ini suami siri dari istri korban, korban itu suami pertama dan belum cerai. Pelaku cemburu karena istrinya juga sering bareng suami pertamanya," kata Setiawan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (8/11/2023).

Setiawan menjelaskan bahwa saat itu MD langsung pulang mengambil pisau dan kembali mendatangi korban yang duduk berduaan dengan istrinya. MD dan AM pun sempat terlibat cekcok di hadapan istri mereka berdua hingga akhirnya MD menikam AM dua kali. 

"Sempat cekcok. Warga sekitar juga sempat melerai. Tapi pelaku menikam korban dua kali. Korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.

Usai menghabisi nyawa AM, MD langsung melarikan diri. Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare baru berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Kalliang, kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada Selasa (7/11/2023) pukul 02.30 Wita.

"Sudah kita amankan kemarin," ucap Setiawan singkat.

MD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi. Dia disangkakan Pasal 351 subsider Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," Setiawan memungkasi.

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya