Intip Profil Suhartoyo, Ketua MK Terbaru Gantikan Anwar Usman

Nama Suhartoyo saat ini tengah menjadi perhatian karena terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi baru menggantikan Anwar Usman.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 09 Nov 2023, 17:28 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 17:27 WIB
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK
Sembilan hakim konstitusi berpose usai rapat pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bandung - Pada Kamis (9/11/2023) Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi diumumkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Posisi tersebut untuk menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK.

Sementara, Wakil Ketua MK Saldi Isra dikabarkan masih tetap menjabat dan akan menjalani tugasnya.

Suhartoyo mengatakan sanggup untuk menjadi Ketua MK karena ada panggilan untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik kepada konstitusi tersebut.

Ia juga mengaku tidak ingin menolak kepercayaan yang telah diberikan oleh para hakim konstitusi kepadanya. Sebelumnya, ada tujuh dari sembilan hakim konstitusi yang menyatakan tidak bersedia menjadi pimpinan MK dan menyisakan nama Suhartoyo dan Saldi Isra.

"Kalau beliau-beliau (hakim konstitusi lainnya) sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua menolak, sementara ada di hadapan mata kita itu memang Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik. Berdasarkan pertimbangan itu, tentunya kepada siapa lagi kalau permintaan itu tidak kami sanggupi," ujarnya di Gedung MK RI mengutip dari Antara.

Suhartoyo menegaskan dirinya tidak meminta jabatan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. Jabatan tersebut datang atas kehendak dari hakim konstitusi lainnya yang percaya kepadanya dan Saldi Isra.

"Kalau kemudian kami tidak mau menariknya, siapa lagi? Apakah MK juga dibiarkan mandek, sementara adik-adik (wartawan) semua, teman-teman semua kemarin tahu ada putusan Majelis Kehormatan MK yang amarnya memerintahkan untuk penggantian pimpinan," kata dia.

Pemilihan Dilakukan Melalui Rapat Pleno Hakim

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Sadil Isra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK Sadil Isra (kiri) usai memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemilihan Ketua MK baru tersebut dilakukan dalam rapat pleno hakim yang dilaksanakan secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat. Diketahui pemilihan tersebut sesuai ketentuan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan rapat pleno hakim tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB. Kemudian dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi dan dari hasil diskusi yang digelar terdapat dua nama yang diajukan sebagai calon Ketua MK.

Dua nama tersebut adalah Suhartoyo dan Saldi Isra dan keduanya kemudian berdiskusi untuk membuat keputusan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua. Saldi menyebutkan jika ia dan Suhartoyo saling berdiskusi dan membuat keputusan.

“Sembari melakukan refleksi, kami berdua tadi dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan,” ucap Saldi.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru akan mulai melakukan sumpah jabatannya di Gedung MK RI pada Senin (13/11/2023).

Profil Suhartoyo

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui rapat pleno yang dihadiri sembilan hakim konstitusi untuk menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat kode etik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mempunyai gelar lengkap Dr. Suhartoyo S.H., M.H.. Ia merupakan kelahiran 15 November 1959 di Sleman dan mempunyai istri bernama Sustyowati.

Suhartoyo saat ini telah dikaruniai tiga anak di antaranya Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati. Suhartoyo pernah menempuh pendidikan sarjana di Universitas Islam Indonesia pada 1983.

Kemudian menempuh pendidikan S2 di Universitas Taruma Negara (2003) dan S3 di Universitas Jayabaya (2014). Diketahui Suhartoyo berasal dari keluarga sederhana dan sebelumnya tidak pernah terpikir untuk menjadi seorang penegak hukum dan ingin bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Suhartoyo awalnya mempunyai minat yang besar untuk menjadi mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik. Namun ia gagal dan justru memilih untuk mendaftarkan dirinya sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum.

“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan ilmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujarnya.

Perjalanan Karier Suhartoyo

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo memberikan keterangan pers usai rapat pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada 1986, Suhartoyo mengawali tugas pertamanya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Kemudian ia dipercaya untuk menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga 2011.

Suhartoyo pernah menjadi Hakim di PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2011), Hakim PN Bekasi (2006) dan masih banyak lagi. Pada 2011 Suhartoyo pernah dipercaya untuk menjadi Ketua PN Jaksel.

Kariernya semakin bersinar setelah ia dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2014. Dalam hitungan bulan Suhartoyo kemudian dipilih MA untuk menjadi Hakim Konstitusi untuk menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.

Ketika berkarier sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Suharyoto pernah ikut mengadili sengketa Pilpres 2019. Ia juga pernah terlibat mengadili berbagai Judicial Review UU yang menarik perhatian masyarakat.

Saat ini Suhartoyo terpilih untuk menjadi Ketua MK baru untuk menggantikan posisi Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya