Banyak Poster dan Spanduk APK di Jalan, Kapan Masa Kampanye Dimulai?

Ada aturan tertentu dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu. Sebelum masa kampanye tiba, seluruh relawan dilarang memasang APK namun boleh memasang alat peraga sosialisasi (APS).

oleh Switzy Sabandar diperbarui 16 Nov 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2023, 12:00 WIB
Alat peraga kampanye yang terpasang di pintu pagar pembatas milik PT KAI, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Alat peraga kampanye yang terpasang di pintu pagar pembatas milik PT KAI, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pada Pemilu 2024 tak hanya calon presiden yang dipilih, namun juga calon legislatif. Untuk itu di beberapa kawasan sudah banyak terlihat banner, spanduk dan poster caleg maupun capres yang dipajang.

Namun, ada aturan tertentu dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu. Sebelum masa kampanye tiba, seluruh relawan dilarang memasang APK namun boleh memasang alat peraga sosialisasi (APS).

Lantas apa perbedaannya? APS digunakan sebatas sosialisasi atau memperkenalkan caleg atau capres yang akan dipilih nanti, sementara APK diasosiasikan sebagai alat yang persuasif untuk memilih calon tertentu.

Contohnya untuk APK, poster dengan nama tertentu di dalamnya ada dorongan untuk memilih, bisa jadi ada nomor urut atau gambar paku.

Jika relawan memasang APK tapi belum masuk masa kampanye, maka alat peraga tersebut bisa diturunkan. Biasanya KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertibannya.

Lalu, kapan jadwal kampanye dimulai?

Jadwal kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa kampanye dijadwalkan mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.

Sehingga total, para capres-cawapres akan melakukan kampanye selama 75 hari. Dalam masa ini, mereka diperbolehkan mengadakan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum dan media sosial.

 

Masa Tenang

Setelah itu, ada masa tenang kampanye. Jadwalnya pada 11-15 Februari 2024. Momen ini melarang seluruh calon melakukan kegiatan kampanye.

1. Pendaftaran capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023

2. Penetapan capres-cawapres: 13 November 2023

3. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon : 19 Oktober-27 Oktober 2023

4. Penetapan pasangan calon: 13 November 2023

5. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023

6. Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024

7. Masa tenang: 11-13 Februari 2024

8. Pemungutan suara: 14 Februari 2024

 

Penulis: Taufiq Syarifudin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya