Menteri Hadi Tjahjanto Targetkan Sertifikasi Tanah di Palangka Raya Selesai Tahun Ini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 10 sertifikat tanah kepada warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

oleh Roni Sahala diperbarui 17 Nov 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2023, 08:00 WIB
Hadi Tjahjanto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Suriansyah, warga Kota Palangka Raya, Kamis (16/11/2023).

Liputan6.com, Palangka Raya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 10 sertifikat tanah kepada warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sertifikat itu merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya menyerahkan 10 sertifikat sekaligus hendak mendengar langsung aspirasi dari masyarakat. Penerbitan sertifikat ini gratis atau tidak dipungut biaya,” kata Hadi Tjahjanto, Kamis (16/11/2023).

Hadi menjelaskan, estimasi bidang tanah untuk Provinsi Kalimantan Tengah dengan luasan 15,3 juta hektare mencapai 2.245.270 bidang. Saat ini telah terdaftar sebanyak 1.268.486 bidang dan 1.236.252 yang bersertifikat.

Khusus untuk Kota Palangka Raya, realisasi PTSL sudah mencapai lebih dari 88 persen. Target ATR/BPN adalah 222.070 bidang dan telah selesai 197.300 bidang, di mana 165.102 telah bersertifikat.

Hadi menegaskan, ATR/BPN menargetkan untuk Kota Palangka Raya di tahun 2023 ini sudah berstatus kota lengkap. Atau dengan kata lain semua bidang tanah sudah terdaftar.

“Kelebihannya jika semua sudah terdaftar, sudah tidak ada lagi tumpang tindih. Tidak ada lagi cekcok, tidak ada lagi saling mencaplok,” kata Hadi Tjahjanto.

Ditambah lagi ujar Hadi, tanah-tanah yang telah terdaftar kemudian didigitalisasi sehingga informasi tanah menjadi akurat. Hal ini akan mempersempit ruang gerak mafia tanah.

“Artinya negara melindungi masyarakat dari ancaman mafia tanah,” tegas Hadi.

Muhriani (52) pemilik tanah dengan luas 298 meter persegi di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya menjadi salah satu penerima manfaat program tersebut. Dia menegaskan, PTSL sangat berdampak positif.

“Ini menegaskan hak saya dan nanti akan saya jadikan modal usaha dengan dijaminkan untuk meminjam dari bank,” ujar Muhriani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya