Daftar Lengkap Kenaikan UMK 2024 di Provinsi Banten

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten telah ditetapkan, kenaikannya mulai dari 1,03 persen.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 02 Des 2023, 00:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2023, 00:00 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Serang - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten telah ditetapkan, kenaikannya mulai dari 1,03 persen. Besaran kenaikan UMK Banten 2024 ditetapkan oleh Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten.

Al Muktabar telah menandatangani SK kenaikan UMK delapan kabupaten dan kota di Banten pada hari ini, Kamis, 30 November 2023. SK itu bernomor 561/Kep.293-Huk/2023.

Mengutip dari SK tersebut, berikut kenaikannya:

  • Kabupaten Pandeglang, kenaikan upahnya 1,03 persen atau dari Rp 2.980.351 naik menjadi Rp3.010.929.
  • Kabupaten Lebak naik 1,16 persen atau dari Rp2.944.665 di 2023, menjadi Rp2.978.764.
  • Kota Serang naik 1,41 persen atau Rp4.090.799 di 2023, menjadi Rp4.148.602
  • Kabupaten Serang naik 1,51 persen atau dari Rp4.492.961 menjadi 4.560.894
  • Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen atau dari Rp4.527.688 menjadi Rp4.601.988
  • Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik 2,62 persen atau dari Rp4.551.451 menjadi Rp4.670.791
  • Kota Cilegon naik 3,39 persen atau dari Rp4.657.222 menjadi Rp4.815.102
  • Kota Tangerang naik 3,83 persen atau dari Rp4.584.519 menjadi Rp 4.760.289.

Kabupaten Lebak Terendah

Jika dilihat secara nominal, UMK terbesar ditempati oleh Kota Cilegon senilai Rp4,8 juta. Disusul Kota Tangerang Rp4,7 juta, Kota Tangsel Rp4,67 juta, Kabupaten Tangerang Rp4,6 juta, Kabupaten Serang Rp4,5 juta, Kota Serang Rp4,1 juta, Kabupaten Pandeglang Rp3 juta dan Kabupaten Lebak Rp2,9 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya