Yasonna Laoly: PIP Membantu Meringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu

Sebanyak 1.124 siswa di lingkungan Pemasyarakatan mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemedikbudristek).

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Des 2023, 18:20 WIB
Diterbitkan 03 Des 2023, 18:20 WIB
Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna H Laoly

Liputan6.com, Medan Sebanyak 1.124 siswa di lingkungan Pemasyarakatan mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Bantuan Dana Pendidikan PIP diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) pada Jumat, 1 Desember 23.

"Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dari Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan Program Indonesia Pintar serta membantu untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu," kata Yasonna Laoly.

Dijelaskannya, program ini merupakan salah satu program Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan pendidikan. Yasonna Laoly berharap dana pendidikan PIP yang sudah dianggarkan untuk tahun 2023 ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal dan diberikan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Karena ini didesain untuk menolong anak-anak kita yang membutuhkan, sehingga pendidikannya tidak patah di tengah jalan," ucapnya.

 

Hingga Perguruan Tinggi Negeri

Yasonna Laoly
Bantuan Dana Pendidikan PIP diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut)

Disebutkan Yasonna Laoly, nantinya para penerima juga akan mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di Perguruan Tinggi Negeri, bahkan di luar negeri.

"Sehingga kelak menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara," Yasonna menuturkan.

Selanjutnya, untuk terus mendukung ketepatan sasaran penerima bantuan dana pendidikan PIP, Yasonna Laoly mendorong Dinas Pendidikan setempat dan Kepala Sekolah yang ada di setiap kabupaten/kota di Sumut dapat memaksimalkan penerimaan dana ini.

Warga di lingkungan Pemasyarakatan yang mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP ini yakni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat umum yang bertempat tinggal di sekitar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut untuk mendukung Program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun.

Bantu Biaya Operasional Pendidikan

Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kepedulian bagi warga di lingkungan Pemasyarakatan di sektor pendidikan tidak terlepas dari keberadaan Yasonna sebagai Guru Besar di salah satu universitas swasta di Sumut.

Bantuan dana pendidikan PIP bertujuan untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan peserta didik. Saat ini proses pencairan dana tersebut sedang berjalan hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Besaran Dana yang Disalurkan

yasonna
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM: Anak Kolong Menjemput Mimpi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Kamis (26/10/2023). (Ist)

Menkumham Yasonna Laoly sebaga inisiator penyaluran bantuan dana ini memberikan langsung bantuan dana pendidikan PIP secara simbolis kepada 4 orang siswa perwakilan dari SD, SMP, SMA dan SMK dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yakni:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000.
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya