Liputan6.com, Kupang - DLB alias Andis (19), pelajar SMA asal Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap anggota Polres Nagekeo. Ia diciduk karena melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan.
Andis pun kini ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencabulan.
Baca Juga
Kasus pencabulan terakhir dilakukan Andis pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 20.30 Wita di sepanjang jalan raya Ameaba Penginanga dan lorong masuk kompleks SMK Gonzaga Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Advertisement
"Iya, pelakunya berstatus pelajar, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Cressida Renggi Saputra kepada Liputan6.com, Minggu 3 Desember 2023.
Ia mengaku kasus ini dilaporkan korban IM alias Ica, warga salah satu desa di Kabupaten Nagekeo.
Saat itu, korban pulang dari warung batagor depan Koramil dan berpapasan dengan pelaku di perempatan hotel Sinar Kasih. Pelaku kemudian menawarkan ke korban untuk mengantar pulang. Namun korban menolak karena punya sepeda motor sendiri.
Korban kemudian bergegas ke tempat kerja. Namun, rupanya korban sudah dibuntuti pelaku.
Saat bersama temannya berinisial R hendak pulang ke rumah, sepeda motor mereka tiba-tiba dihentikan pelaku.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Belasan Korban
Pelaku kemudian memaksa korban naik ke sepeda motornya. Karena takut, korban pun mengikuti kemauan pelaku.
Sepanjang perjalanan, pelaku menarik paksa tangan korban untuk memegang kemaluannya namun korban menolak.
"Pelaku kemudian masuk ke lorong SMK Gonzaga dan melakukan pemaksaan, bahkan meraba payudara korban," katanya.
Meski dipaksa, korban pun tetap berusaha melawan hingga berhasil melarikan diri. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Nagekeo.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sudah mencabuli belasan korban.
"Ada belasan korban tapi tersangka mengaku tidak sampai melakukan perbuatan yang berlebihan, hanya sebatas pelecehan di ruang publik," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian.
Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Nagekeo," ucap dia.
Advertisement